Jambipos Online, Jakarta-Dinamika politik di
berbagai daerah kembali mengencang menjelang pemilihan umum kepala daerah
(Pilkada) serentak 15 Februari 2017.
Masa pendaftaran calon kepala
daerah telah berlangsung 21-23 September 2016 sedangkan masa pendaftaran bagi
calon perseorangan atau jalur independen telah berlangsung pekan pertama
Agustus lalu. Setelah masa pendaftaran ditutup, maka dilanjutkan dengan tes
kesehatan masing-masing calon pada 24-25 September 2016, dan verifikasi calon
hingga 9 Oktober 2016.
Penetapan calon yang telah
memenuhi seluruh persyaratan, akan diumumkan pada 22 Oktober 2016.
Terdapat 101 daerah menggelar
Pilkada 2017 yakni di tujuh provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur,
76 kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati, serta 18 kota untuk memilih
wali kota dan wakil wali kota.
Tujuh provinsi yang
menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih gubernur
dan wakil gubernur adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo,
Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sebanyak 76 kabupaten yang
menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih bupati
dan wakil bupati adalah Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener
Meriah, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Bireun, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara,
Gayo Lues, Aceh Barat.
Kemudian, Nagan Raya, Aceh
Tengah, dan Aceh Tamiang (di Provinsi Aceh), Tapanuli Tengah (Sumatera Utara),
Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kampar (Riau), Muaro Jambi, Sarolangun,
dan Tebo (Jambi), Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Bengkulu Tengah
(Bengkulu).
Lalu Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat, dan Tulang Bawang (Lampung), Bekasi
(Jawa Barat), Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, dan Brebes (Jawa
Tengah), Kulonprogo (Jawa Timur), Buleleng (Bali), Flores Timur dan Lembata
(NTT), Landak (Kalimantan Barat).
Juga, Barito Selatan dan
Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), Hulu Sungai Utara dan Barito Kuala
(Kalimantan Selatan), Banggai Kepulauan dan Buol (Sulawesi Tengah).
Lalu Kabupaten Bolaang Mongondow
dan Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara), Takalar (Sulawesi Selan), Bombana,
Kolaka Utara, Buton, Boalemo, Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan
(Sulawesi Tenggara), Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, dan
Maluku Tengah (Maluku), Pulau Morotai dan Halmahera Tengah (Maluku Utara),
Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Jayapura, Intan
Jaya, Puncak Jaya, dan Dogiyai (Papua), Tambrauw, Maybrat, dan Sorong (Papua Barat).
Sementara 18 kota yang
menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih wali kota
dan wakil wali kota adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan Sabang (di
Provinsi Aceh), Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Payakumbuh (Sumatera Barat),
Pekanbaru (Riau), Cimahi dan Tasikmalaya (Jawa Barat), Salatiga (Jawa Tengah),
Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Selain itu, Batu (Jawa Timur),
Kupang (NTT), Singkawang (Kalimantan Barat), Kendari (Sulawesi Tenggara), Ambon
(Maluku), Jayapura (Papua), dan Sorong (Papua Barat).
Pilkada 2017 merupakan
penyelenggaraan pilkada gelombang kedua dari tujuh gelombang yang dijadwalkan
pemerintah untuk kurun tahun 2015 hingga 2027.
Pilkada serentak gelombang
pertama telah berlangsung pada 9 Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016.
Pilkada serentak gelombang kedua
pada 15 Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada
semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Selanjutnya Pilkada serentak
gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.
Gelombang keempat akan
dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
Pemilihan kepala daerah serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022
untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017.
Pilkada serentak gelombang keenam
akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian
gelombang ketujuh, dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Jadi mulai 2027, pilkada
dilakukan secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten, dan kota di
Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.
Persaingan
Persaingan antarcalon untuk
memenangkan pilkada menjadi menarik karena setiap pasangan calon menginginkan
menang.
Mereka masing-masing berusaha
menarik perhatian rakyat pemilih untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya.
Pengamat politik Indria Samego pernah
menilai semua calon pasti memberikan janji yang mengawang-awang kepada rakyat
dengan menawarkan gagasan layaknya sebuah daftar belanjaan.
Bagi calon petahana tentu saja
menyampaikan bahwa kinerja mereka telah teruji dan menghasilkan yang terbaik
bagi rakyat sedangkan calon penantang menjanjikan perubahan yang lebih baik.
Tidak ada yang salah dalam semua
program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon dan para pendukungnya
namun rakyat pemilih dapat menilai kredibilitas masing-masing calon.
Misalnya, apakah calon yang
muncul sesuai dengan aspirasi pemilih, apakah calon memiliki komitmen yang kuat
dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, apakah calon memiliki latar
belakang dan rekam jejak yang baik, tidak pernah terkena kasus hukum dan berpihak
kepada rakyat kecil.
Politik uang, bukan tak mungkin
terjadi dalam praktik untuk mempengaruhi suara rakyat. Rakyat harus berani
menolak calon atau pendukung calon yang memberikan uang atau iming-iming dengan
maksud untuk mempengaruhi rakyat memilih calon dimaksud.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bahkan mengajak masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan para calon
kepala daerah yang akan bertarung serentak dalam Pilkada 2017 di 101 daerah di
seluruh Indonesia.
Pengawasan yang dilakukan
masyarakat itu merupakan langkah awal dalam upaya menjaga integritas dalam
proses Pilkada guna melahirkan pemimpin yang amanah, kata Ketua KPK Agus
Rahardjo.
Sesuai ketentuan UU Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap calon kepala daerah wajib melaporkan
hartanya kepada KPK sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada.
Pilkada yang berintegritas akan
melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah yang dipimpinnya.
Agus Rahardjo mengajak masyarakat
untuk mengawasi harta kekayaan calon kepala daerah maupun kepala daerah karena
dalam rentang waktu 2004-2016, tercatat 63 kepala daerah tersangkut korupsi.
Dari 63 kepala daerah tersebut,
52 di antaranya adalah bupati-wali kota dan 11 sisanya adalah gubernur. Mereka
terlibat dalam kasus korupsi dengan berbagai macam modus, seperti penyuapan
dengan jumlah 30 kasus.
Kepala daerah yang terjerat kasus
korupsi, tentu menambah keprihatinan bagi semua pihak, terutama rakyat yang
telah memilihnya. Rakyat telah menjatuhkan pilihan kepada yang bersangkutan
untuk bisa memperbaiki nasib mereka menuju sejahtera namun ternyata terjerembab
ke dalam tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, masyarakat perlu
mengontrol dan mengawasi harta kekayaan calon sebelum menjatuhkan pilihan
kepada yang bersangkutan.
Rakyat juga perlu turut mengawasi
berbagai tahapan pelaksanaan pilkada agar berjalan secara jujur dan adil serta
transparan. (Berbagai Sumber/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE