Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi |
Jambipos Online, Jambi-Aparatur Struktur Negara (ASN) dilarang ikut-ikutan berpolitik
praktis di dunia maya seperti Media Sosial (Medsos). Keterlibatan politik
di medsos yang dilakukan ASN mendapatkan perhatian Bawaslu. Bawaslu meminta
kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika ada ASN yang melakukan
upaya politik di Medsos dengan bukti yang ada.
Hal tersebut dikatakan Ketua
Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, Kamis (6/10) kepada wartawan. Menurutnya, Pemerintah
Provinsi Jambi akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di
tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Sarolangun dan Kabupaten Tebo.
Pilkada 2017 yang akan
berlangsung di tiga kabupaten itu membuat berbagai pihak ikut berpartisipasi
untuk berkampaye melalui Media Sosial.ASN yang bertugas di kabupaten tersebut
juga ikut melakukan hal tersebut di Medsos.
“Misalkan di facebook, catat
facebook siapa, sampaikan kepada kita. Kita ingin masyarakat berpolitik dengan
benar. Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berpolitik dengan
benar. Kepada seluruh ASN terutama di tiga kabupaten yang akan menyelenggarakan
Pilkada untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik,” katanya.
“Karena di dalam undang-undang
terbaru sekarang bisa jadi menggerakkan berpolitik terhadap ASN termasuk dalam
satu bagian pelanggaran," jelas Asnawi.
Keterlibatan ASN dalam kegiatan
politik akan ditindak tegas oleh Bawaslu. Karena sudah melanggar undang-undang
akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diberikan
sansi. “Akan kita sampaikan ke pusat untuk diberikan sanksi tersebut,"
pungkasnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE