Demo Tukang Jahit dan Pedagang Tanah Pilih Pasar Jambi di Gub Jambi Selasa 19 April 2016.Foto Dok Jampos |
Rame-rame Bahas Soal Pungli
Jambipos Online, Jambi-Ancaman Walikota Jambi Syarif Fasha
akan memecat oknum pegawai yang melakukan pungutan liar (Pungli) hanya bualan
semata. Bahkan hingga kini pungutan liar di Parkir pasar Jambi dan parkir di Taman
Remaja Kotabaru Jambi masih marak dan terkesan dipelihara. Masih banyak pungli
lain di instansi di Kota Jambi, ibarat seperti “kentut” tercium baunya, tapi
wujudnya tak tampak.
Pungutan liar yang rentan terjadi di Kota Jambi adalah di
Parkir. Parkir yang tidak resmi justru dibiarkan, bahkan parkir tanpa bukti
karcis juga masih terus dibiarkan. Misalnya di pintu masuk Pasar Angso Duo Kota
Jambi. Kemudian pungli bagi pedagang kaki lima di jalan di Talang Banjar Kota
Jambi.
Seperti dilansir media, Walikota Jambi Syarif Fasha
menyatakan sudah menghukum beberapa pejabat setingkat eselon III di
pemerintahannya, yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). “Beberapa
pejabat setingkat eselon III sudah saya beri tindakan berupa pemberhentian,
non-job dan penundaan kenaikan pangkat karena melakukan pungli,” kata Fasha,
Jumat (21/10/2016).
Pihaknya tidak mengekspose secara langsung kepada media,
karena sanksi yang diberikan itu telah cukup dan tidak ingin membuat keluarga
yang bersangkutan menjadi malu. “Sudah banyak yang saya berikan sanksi,
beberapa kepala sekolah juga. Dan saya sengaja tidak umumkan ke media. Kalau
diekspose ke media nanti malah membuat keluarga yang bersangkutan malu,”
ujarnya.
Dia menegaskan, semua pihak harus berkomitmen memberantas
segala bentuk pungli, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. “Kalau kami
temukan pungutan liar, maka petugasnya saya pecat. Saya tidak main-main,”
tegasnya.
Warga Diminta Rekam
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung
Barat, Provinsi Jambi, akan menelusuri dan menindak tegas pelaku pungutan liar
(pungli) di sejumlah objek wisata.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Amir Sakib di
Kualatungkal, Jumat menyatakan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungli,
khususnya di objek wiasta Ancol dan Water Front City (WFC).
Amir Sakib mengaku sudah mendengar desa-desus ada pungli di
sejumlah tempat wisata dan fasilitas atau sarana milik pemda. “Belum ada
laporan yang masuk mengenai hal ini, tapi desas-desusnya ini sudah membuat nama
Tanjung Jabung Barat buruk. Ini harus ditindaklanjuti,” katanya.
Amir Sakib berjanji menelusuri informasi ini dan meminta
dinas-dinas terkait untuk melakukan kajian. “Instansi pemerintah dari pusat
sampai ke daerah tidak dibenarkan melakukan pungli dengan dalih atau alasan
apapun selain yang disahkan oleh aturan dan perundangan yang berlaku,” katanya
menjelaskan.
Amir Sakib juga mengimbau aparatur daerah agar tidak ikut
bermain ataupun sengaja memback-up kegiatan pungli. Selain itu, ia juga meminta
masyarakat agar aktif melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lapangan
kepada dinas terkait.
“Siapa saja kalau menemukan pungli dan ada data, laporkan
saja. Bila perlu difoto agar kita terbantu melakukan penindakan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pungutan resmi oleh petugas SKPD, harus
disertai dengan surat atau kelengkapan layaknya retribusi seperti petugas
parkir sebagai tanda bukti yang sah.
Bea Cukai Jambi
Terpisah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Jambi memakai sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE). Ini dilakukan
untuk menghindari pungli dan mempercepat atau mempermudah pengguna jasa membuat
dokumen-dokumen yang diperlukan di Bea Cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi,
Priyono Triatmojo mengatakan, sitem online Pertukaran Data Elektronik (PDE)
dilakukan guna menghindari adanya praktik pungutan liar di instasi tersebut.
Namun demikian, untuk Jambi hingga saat ini tidak terjadi
dan tidak ditemukannya pungutan liar atau pungli tersebut. Dan berdasarkan
hasil survei kepuasan pengguna jasa, KPPBC Jambi masuk kategori sangat
memuaskan setelah disurvei selama tiga kali berturut-turut.
Dengan adanya sistem by elektronik ini, praktek pungli ini
bisa diatasi. Selain itu akan mempercepat dan mempermudah pengguna jasa atau
konsumen membuat dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Semuanya dilakukan secara gratis, tidak ada
pungli-punglian di kantor bea dan cukai. Dan semua mudah, bisa dibuat di rumah,
kantor atau sambil duduk-duduk santai di cafe dengan teman dengan mengunakan
sistem online,” kata Priyono.
Pemberitahuan pabean melalui sistem PDE ini meliputi,
pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan import barang (BC. 2.0) dan
pemberitahuan ekspor barang (BC.3.0). Selain gratis dalam pembuatan dokumen
yang diperlukan, masyarakat juga irit ongkos transportasi, dan tidak lagi
memerlukan kertas untuk cetak-mencetak data yang akan diserahkan.
Langsung Digugat
Pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi minta pemerintah
di daerah itu aktif mengawasi praktik pungutan liar (pungli), di beberapa
instansi. Lembaga pengawas pelayanan publik ini berharap agar pemerintah bisa
maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi Taufik Yasak meminta
minta pejabat/aparatur yang ditugaskan jangan menyalahi kewenangan. Jika itu
terbukti, maka Ombudsman bisa menggugat ke pengadilan.
"Ikuti sesuai UU No 25 tahun 1999 tentang pelayanan
publik, jika terbukti melanggar kita tuntut atau kita usulkan
instansi/perorangan untuk disanksi," katanya.
Di samping itu, pemerintah katanya punya Inspektorat yang
fungsinya megawasi kinerja para aparatur sipil. Namun sayangnya sejauh ini
tidak berjalan.
"Pemerintah kan punya inspektorat, fungsikan itu.
Jangan kepala, Kabid dan Kasi nya diam saja. Selama ini seperti itu asal punya
status dan duduk manis saja, mereka harus aktif," tegasnya.
Taufik menambahkan, pemerintah sudah seharusnya
memperhatikan hal-hal terkait pelayanan publik terutama pungli. Sebab itu
muaranya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE