Jambipos Online, Jambi-“Kita telah menetapkan tiga tersangka
dalam pengadaan perumahan PNS Sarolangun. Kalau untuk ekspos kita tidak bisa
sebab menyangkut persoalan politik dan juga mengikuti dari Instruksi Presiden.
Kalau kami ekspos terbuka, resikonya ke Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi,”.
Demikian kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf
kepada wartawan, Kamis (20/10/2016). Kata dia, dalam penanganan persoalan
korupsi di Jambi, Kejati hingga cukup serius. “Kita masih melakukan
penyelidikan, semuanya ada prosedur sebelum kita memasuki tahap lanjutan,”
sebutnya.(Baca : Merawat Koruptor Sebagai Penghasilan Sampingan)
Sementara, sambung Imran, untuk kasus pipanisasi, lahan HGU
PT IIS serta pengadaan tanah Taman Tugu Adipura Kabupaten Sarolangun, hingga
kini masih dalam tahap penyelidikan.
Namun Imran menjelaskan bahwa Kejati Jambi sengaja tidak
melakukan ekspose kasus untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan.
Kata dia, semuanya diproses sesuai prosedur. Dan hingga hari ini menurut Imran,
sudah ada kasus korupsi yang telah memasuki penetapan tersangka, yakni
pengadaan perumahan PNS Kabupaten Sarolangun.
Unjuk Rasa
Banyaknya kasus korupsi yang dilaporkan, namun tidak
ditindak dengan transparan membuat geram masyarakat, yang mengatasnamakan
Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) melakukan unjukrasa di Kejati Jambi, Kamis
(20/10/2016).(Baca:Segara “Cuci Gudang” Kasus Korupsi di Jambi)
DPD JPK Provinsi Jambi yang tergabung dengan DPC JPK
Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi
Jambi. Mereka mempertanyakan permasalahan korupsi, yang telah dilaporkan dan
sejauh mana penanganan yang telah berjalan. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE