ILUSTRASI-Pembangunan Turap di belakang Relokasi Pasar Angso Duo Kota Jambi. IST |
Jambipos Online, Jambi-Kementerian Dalam Negri (Kemendagri)
tampaknya selektif dan hati-hati dalam meloloskan Peraturan Daerah (Perda) yang
diusulkan dari seluruh daerah kabupaten, kota dam provinsi. Selektifitas itu
juga menyangkut soal keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta iklim investasi di daerah.
Dari hasil verifikasi dan penelitian seksama, akhirnya Kemendagri
menghapus 44 Perda di Provinsi Jambi. Satu diantaranya adalah Perda Syariah.
“Jadi tidak semuanya Perda yang dihapus itu menghambat
iklim investasi, tapi dampak dari perubahan regulasi ditingkat yang lebih
tinggi yang mewajibkan turunan regulasinya berubah,” kata Kepala Biro Hukum
Setda Provinsi Jambi Jailani kepada wartawan, Senin (24/10/2016).
Disebutkan, Surat Keputusan (SK) penghapusan Perda itu
sudah diterima Pemprov Jambi sejak Agustus 2016. Rinciannya 42 Perda keluaran
pemerintah kabupaten/kota dan dua Perda keluaran Pemprov Jambi.
Jailani mengatakan, untuk 42 Perda milik pemerintah
kabupaten/kota yang dihapus Kemendagri itu berhubungan dengan Perda yang
mengatur tentang pajak retribusi daerah, retribusi menara telekomunikasi serta
Perda syariah.
“Penghapusan Perda Syariah ini memang agak kontroversi.
Perda ini awalnya mengatur kewajiban masuk sekolah harus tahu baca tulis
Alquran, sementara di kabupaten yang bersangkutan tidak semuanya beragama Islam
itulah alasan mengapa Perda ini dihapus,” katanya.
Dia juga membantah jika dikatakan 42 Perda yang dihapus itu
menghambat iklim investasi di Jambi. Karena menurut dia urgensi dari deregulasi
Perda yang dibuat Kemendagri umumnya merupakan dampak dari diberlakukannya
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah revisi dari UU
nomor 6 tahun 1999 tentang pemerintah daerah. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE