Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


44 Perda Jambi Dihapus Kemendagri


ILUSTRASI-Pembangunan Turap di belakang Relokasi Pasar Angso Duo Kota Jambi. IST

Jambipos Online, Jambi-Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) tampaknya selektif dan hati-hati dalam meloloskan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan dari seluruh daerah kabupaten, kota dam provinsi. Selektifitas itu juga menyangkut soal keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta iklim investasi di daerah.  

Dari hasil verifikasi dan penelitian seksama, akhirnya Kemendagri menghapus 44 Perda di Provinsi Jambi. Satu diantaranya adalah Perda Syariah.

“Jadi tidak semuanya Perda yang dihapus itu menghambat iklim investasi, tapi dampak dari perubahan regulasi ditingkat yang lebih tinggi yang mewajibkan turunan regulasinya berubah,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Jailani kepada wartawan, Senin (24/10/2016).

Disebutkan, Surat Keputusan (SK) penghapusan Perda itu sudah diterima Pemprov Jambi sejak Agustus 2016. Rinciannya 42 Perda keluaran pemerintah kabupaten/kota dan dua Perda keluaran Pemprov Jambi.

Jailani mengatakan, untuk 42 Perda milik pemerintah kabupaten/kota yang dihapus Kemendagri itu berhubungan dengan Perda yang mengatur tentang pajak retribusi daerah, retribusi menara telekomunikasi serta Perda syariah.

“Penghapusan Perda Syariah ini memang agak kontroversi. Perda ini awalnya mengatur kewajiban masuk sekolah harus tahu baca tulis Alquran, sementara di kabupaten yang bersangkutan tidak semuanya beragama Islam itulah alasan mengapa Perda ini dihapus,” katanya.

Dia juga membantah jika dikatakan 42 Perda yang dihapus itu menghambat iklim investasi di Jambi. Karena menurut dia urgensi dari deregulasi Perda yang dibuat Kemendagri umumnya merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah revisi dari UU nomor 6 tahun 1999 tentang pemerintah daerah. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar