Jambipos Online, Jambi-Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
H.Budidaya dalam laporannya menyampaikan, pada tahun 2015, Eropa tidak lagi
membeli CPO dari perusahaan yang belum memiliki sertifikat ISPO.
Walaupun pasar Provinsi Jambi masih berpeluang pada pasar
Cina dan India, namun untuk menyikapi hal tersebut dan kemungkinan besar
kedepan Cina dan India tidak lagi membeli CPO bagi kebun dan pabrik yang belum
memiliki sertifikat ISPO.
Pemerintah Provinsi Jambi perlu mendorong perusahaan dan
petani swadaya supaya memroses kebunnya untuk memperoleh sertifikat ISPO, dan
untuk itulah Bimbingan Teknis ISPO tersebut diselenggarakan, yakni untuk
pembekalan prinsip dan criteria dalam ISPO.
Budidaya menyatakan, tujuan ISPO adalah untuk meningkatkan
kesadaran tentang pentingnya memproduksi minyak lestari, meningkatkan daya
saing minyak di pasar dunia, mendukung komitmen Indonesia untuk mengurangi
Emisi Gas Rumah Kaca, dan mendukung komitmen unilatelah Pemerintah di
Copenhagen (2009) dan programme based on LOI Indonesia dan Norway (2010).
Selanjutnya, Budidaya menjelaskan 7 prinsip yang terkandung
dalam ISPO, yaitu: 1.Sistem perizinan dan manajemen perkebunan, 2.Penerapan
pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit, 3.Pengelolaan dan
pemantauan lingkungan, 4.Tanggung jawab tenaga kerja, 5.Tanggung jawab sosial
dan komunitas, 6.Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat, dan 7.Peningkatan
usaha secara berkelanjutan.
Sesuai dengan prinsip ISPO tersebut, Budidaya menyatakan
bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jambi telah menghadirkan narasumber dari Komisi
ISPO, Dinas Kehutanan, Dinas Sosnakertrans, BLHD, dan BKSDA.
Budidaya menuturkan, jumlah perkebunan kelapa sawit di
Provinsi Jambi 199 perusahaan, perusahaan yang terintegrasi 38 perusahaan, yang
telah memperoleh sertifikat ISPO 8 perusahaan, perusahaan yang sudah
mendaftarkan sertifikat ISPO 19 perusahaan, perusahaan yang belum mendaftarkan
sertifikat ISPO 11 perusahaan.
Budidaya mengungkapkan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi
Jambi telah menegur perusahaan yang belum mendaftar, sesuai dengan Permentan
No.11/2015 sebanyak 3 kali, dan pada bulan depan, apabila kesebelas perusahaan
tersebut belum juga mendaftarkan, Budidaya memohon izin kepada Gubernur Jambi
untuk memberikan sanksi kepada 11 perusahaan tersebut. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE