Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sertifikat ISPO Syarat Ekspor CPO Jambi




Jambipos Online, Jambi-Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi H.Budidaya dalam laporannya menyampaikan, pada tahun 2015, Eropa tidak lagi membeli CPO dari perusahaan yang belum memiliki sertifikat ISPO.

Walaupun pasar Provinsi Jambi masih berpeluang pada pasar Cina dan India, namun untuk menyikapi hal tersebut dan kemungkinan besar kedepan Cina dan India tidak lagi membeli CPO bagi kebun dan pabrik yang belum memiliki sertifikat ISPO.

Pemerintah Provinsi Jambi perlu mendorong perusahaan dan petani swadaya supaya memroses kebunnya untuk memperoleh sertifikat ISPO, dan untuk itulah Bimbingan Teknis ISPO tersebut diselenggarakan, yakni untuk pembekalan prinsip dan criteria dalam ISPO. 

Budidaya menyatakan, tujuan ISPO adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memproduksi minyak lestari, meningkatkan daya saing minyak di pasar dunia, mendukung komitmen Indonesia untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca, dan mendukung komitmen unilatelah Pemerintah di Copenhagen (2009) dan programme based on LOI Indonesia dan Norway (2010). 

Selanjutnya, Budidaya menjelaskan 7 prinsip yang terkandung dalam ISPO, yaitu: 1.Sistem perizinan dan manajemen perkebunan, 2.Penerapan pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit, 3.Pengelolaan dan pemantauan lingkungan, 4.Tanggung jawab tenaga kerja, 5.Tanggung jawab sosial dan komunitas, 6.Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat, dan 7.Peningkatan usaha secara berkelanjutan. 

Sesuai dengan prinsip ISPO tersebut, Budidaya menyatakan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jambi telah menghadirkan narasumber dari Komisi ISPO, Dinas Kehutanan, Dinas Sosnakertrans, BLHD, dan BKSDA. 

Budidaya menuturkan, jumlah perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi 199 perusahaan, perusahaan yang terintegrasi 38 perusahaan, yang telah memperoleh sertifikat ISPO 8 perusahaan, perusahaan yang sudah mendaftarkan sertifikat ISPO 19 perusahaan, perusahaan yang belum mendaftarkan sertifikat ISPO 11 perusahaan. 

Budidaya mengungkapkan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jambi telah menegur perusahaan yang belum mendaftar, sesuai dengan Permentan No.11/2015 sebanyak 3 kali, dan pada bulan depan, apabila kesebelas perusahaan tersebut belum juga mendaftarkan, Budidaya memohon izin kepada Gubernur Jambi untuk memberikan sanksi kepada 11 perusahaan tersebut. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar