Polsek Tabir saat dibakar warga / dok.metrojambi.com
|
Jambipos Online, Jambi-Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Reserse Kriminal Umum Polda
Jambi, satu pelaku pembakar Polsek Tabir berstatus mahasiswa. Pihak kepolisian menetapkan tersangka baru terkait kasus
pengrusakan dan pembakaran terhadap Polsek Tabir, Sabtu (27/8) lalu.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah BD (22), mahasiswa salah satu
perguruan tinggi di Kabupaten Bungo.
BD ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut. Hal ini seperti dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Anies Purnawan, saat dikonfirmasi wartawan.
“Perannya sebagai yang membakar Polsek Tabir. Kini BD sudah ditahan,” ujar Anies, Jumat (9/9). Saat ini, lanjut Anies, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang telah ditangkap. Bahkan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.
Untuk diketahui, terkait aksi pembakaran Polsek Tabir ini penyidik Polres Merangin yang di backup Polda Jambi telah menetapkan 14 orang tersangka. Beberapa orang diantaranya saat ini ditahan di Mapolda Jambi.
BD ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut. Hal ini seperti dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Anies Purnawan, saat dikonfirmasi wartawan.
“Perannya sebagai yang membakar Polsek Tabir. Kini BD sudah ditahan,” ujar Anies, Jumat (9/9). Saat ini, lanjut Anies, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang telah ditangkap. Bahkan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.
Untuk diketahui, terkait aksi pembakaran Polsek Tabir ini penyidik Polres Merangin yang di backup Polda Jambi telah menetapkan 14 orang tersangka. Beberapa orang diantaranya saat ini ditahan di Mapolda Jambi.
Diberitakan
sebelumnya, pembakaran Polsek Tabir dilakukan oleh warga Rantau
Panjang, Kabupaten Merangin. Pemucunya adalah penangkapan dua orang
pelaku penambangan emas ilegal. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE