Sari Utama Dewi |
Jambipos Online, Jambi- Retribusi dari Tenaga
Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Provinsi Jambi medio Januari-September 2016
tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi hanya
mencapai Rp 198 Juta. Sedangkan pada 2015, retribusi TKA di Jambi mencapai Rp
420 Juta.
Hal tersebut diungkapkan Kasi
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Produktivitas (PPTKP) Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Sari Utama Dewi saat
ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/9).
Sari Utama Dewi mengatakan, angka
retribusi itu fluktuatif setiap tahunnya. Karena itu, menurutnya, retribusi
dari sektor itu tidak menjadi prioritas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi
Jambi.
“Karena besaran retribusi tidak
menentu karena tergantung kondisi dan juga nilai tukar Rupiah terhadap Dolar,"
katanya.
Dari data Tahun 2015, retribusi TKA
di Jambi sebanyak Rp 420 Juta. Ditanya mengenai jumlah tenaga kerja asing yang
bekerja di Provinsi Jambi, Sari mengatakan ada 148 orang.
“Kalau dari segi regulasi, kita
Jambi sudah siap. Sudah ada Perda khusus yang mengatur tentag tenaga kerja
asing, tinggal lagi pengawasannya dari kita," katanya.
Sari Utama Dewi mengatakan, sesuai
dengan tupoksi masing-masing SKPD, pemungutan retribusi sepenuhnya dilakukan
instansi tehnis. Sedangkan, tugas Dispenda sebatas mengkoordinasikan dan
evaluasi mengenai pencapaian hasil pemungutan yang dilakukan.
Dia mencontohkan, sejumlah
pungutan yang dilakukan oleh SKPD seperti retribusi kesehatan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan dalam pemungutannnya. Retribusi parkir
itu ditangani Dinas Parkir.
“Pada prinsipnya tentu dengan
pemungutan retribusi tenaga kerja asing ini akan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Pembayaran retribusi TKA dilakukan perusahaan ke Bank 9 Jambi,”
ujarnya.
Menurutnya, rata-rata TKA di
Provinsi Jambi bekerja pada tingkatan middle hingga top management. Meski
jumlahnya sejauh ini terhitung masih sedikit, kata Sari, namun tren TKA justru
menunjukkan kecenderungan peningkatan. Indikatornya berupa pengajuan izin
investasi baru, baik dalam negeri maupun asing. Dia mengakui, tren tersebut tak
lepas dari kebijakan MEA.
“TKA di Provinsi Jambi di
antaranya berasal dari Malaysia, China, Kanada, India, Pakistan, Filipina,
Amerika, Perancis, Taiwan, Jepang, Thailand, Singapore, RRC, Taiwan dan
lainnya,” ungkapnya.
Disisi lain, jelas Sari, tenaga
kerja lokal dipandang masih kalah saing dengan TKA. Menurutnya, agar tak kalah
saing, tenaga kerja lokal harus meningkatkan kualifikasi pendidikan maupun
memiliki keterampilan.
“Sejauh ini memang 90% tenaga
kerja di perusahaan se- Provinsi Jambi adalah warga lokal. Tapi mereka masih di
low management, kami harapkan tingkatannya naik hingga top management,” tutupnya.
(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE