Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Retribusi Tenaga Kerja Asing di Jambi Rp 198 Juta

Sari Utama Dewi 

Jambipos Online, Jambi- Retribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Provinsi Jambi medio Januari-September 2016 tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi hanya mencapai Rp 198 Juta. Sedangkan pada 2015, retribusi TKA di Jambi mencapai Rp 420 Juta.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Produktivitas (PPTKP) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Sari Utama Dewi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/9).

Sari Utama Dewi mengatakan, angka retribusi itu fluktuatif setiap tahunnya. Karena itu, menurutnya, retribusi dari sektor itu tidak menjadi prioritas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

“Karena besaran retribusi tidak menentu karena tergantung kondisi dan juga nilai tukar Rupiah terhadap Dolar," katanya.

Dari data Tahun 2015, retribusi TKA di Jambi sebanyak Rp 420 Juta. Ditanya mengenai jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Provinsi Jambi, Sari mengatakan ada 148 orang.

“Kalau dari segi regulasi, kita Jambi sudah siap. Sudah ada Perda khusus yang mengatur tentag tenaga kerja asing, tinggal lagi pengawasannya dari kita," katanya.

Sari Utama Dewi mengatakan, sesuai dengan tupoksi masing-masing SKPD, pemungutan retribusi sepenuhnya dilakukan instansi tehnis. Sedangkan, tugas Dispenda sebatas mengkoordinasikan dan evaluasi mengenai pencapaian hasil pemungutan yang dilakukan.

Dia mencontohkan, sejumlah pungutan yang dilakukan oleh SKPD seperti retribusi kesehatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan dalam pemungutannnya. Retribusi parkir itu ditangani Dinas Parkir.

“Pada prinsipnya tentu dengan pemungutan retribusi tenaga kerja asing ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembayaran retribusi TKA dilakukan perusahaan ke Bank 9 Jambi,” ujarnya.

Menurutnya, rata-rata TKA di Provinsi Jambi bekerja pada tingkatan middle hingga top management. Meski jumlahnya sejauh ini terhitung masih sedikit, kata Sari, namun tren TKA justru menunjukkan kecenderungan peningkatan. Indikatornya berupa pengajuan izin investasi baru, baik dalam negeri maupun asing. Dia mengakui, tren tersebut tak lepas dari kebijakan MEA.

“TKA di Provinsi Jambi di antaranya berasal dari Malaysia, China, Kanada, India, Pakistan, Filipina, Amerika, Perancis, Taiwan, Jepang, Thailand, Singapore, RRC, Taiwan dan lainnya,” ungkapnya.
Disisi lain, jelas Sari, tenaga kerja lokal dipandang masih kalah saing dengan TKA. Menurutnya, agar tak kalah saing, tenaga kerja lokal harus meningkatkan kualifikasi pendidikan maupun memiliki keterampilan.

“Sejauh ini memang 90% tenaga kerja di perusahaan se- Provinsi Jambi adalah warga lokal. Tapi mereka masih di low management, kami harapkan tingkatannya naik hingga top management,” tutupnya. (JP-03)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar