Berdasarkan catatan Komunikasi Komunitas Konservasi
Indonesia (KKI) Warsi terhadap kehilangan tutupan hutan di Provinsi Jambi sejak
2012 hingga 2016 sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan interpretasi Lansat 8
yang dilakukan Unit Geographic Information Syatem KKI Warsi kurun waktu empat
tahun Provinsi Jambi kehilangan tutupan hutan sebesar 189.125 Hektare (Ha) dari
1.159.559 Ha total hutan Jambi.
Beranjak dari kerusakan hutan Jambi itu, Kunjungan Duta
Besar Denmark untuk Indonesia, Casper Klynge dan rombongan ke Provinsi Jambi
suatu kesungguhan Negera itu terhadap pemulihan hutan di di Indonesia,
khususnya di Provinsi Jambi.
Kunjungan Casper Klynge itu untuk melakukan peninjauan ke
Hutan Harapan, kawasan Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang merupakan
kawasan restorasi hutan Jambi oleh PT REKI. Dana hibah yang digelontorkan
Negara Denmark untuk merestorasi hutan di Jambi itu mencapai 70 Juta Crown
(mata uang Denmark) atau setara Rp 140 Miliar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti
Nurbaya Bakar saat kunjungan kerja ke Jambi, Selasa (27/9) mengatakan, Provinsi
Jambi kini melakukan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Jambi dan
Pemerintah Denmark.
“Saya sangat senang ibu
Menteri bisa hadir pada hari ini.
Kami sudah senang bisa mendukung Hutan Harapan. Semoga bisa menjadi contoh yang
bagus buat program-program yang lain di Indonesia,” ujar Casper Klynge.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan restorasi
ekosistem itu sebetulnya semacam model
HTI tapi dia polanya tanamnya intensif. Kemudian mengambilnya sangat selektif
dan sistembility-nya dijaga namanya di Restorasi.
“Restorasi ekosistem
ini model bisnis baru yang bagus. Kalau daerah-daerah yang tidak baik atau
sudah botak-botak memang seharusnya menggunakan restorasi sistem ini. Jadi pola
ini akan menyehatkan hutan-hutan kita, dan di dalamnya bukan hanya kayu. Jadi
kayu dirawat dulu, dirapikan dulu nanti teratur diambil kayu-kayunya tetapi
yang lain dirapikan seperti satwa,” ujarnya.
Menurut Siti Nurbaya, di Indonesia yang aplikasi sudah 50 persen program restorasi
ini. Tapi yang sudah jalan sejak tahun 2008, aplikasinya mungkin yang mulai
benar semenjak 2010 sudah 15 persen
aplikasi,” katanya.
Emil Salim, Senior Programmer Officer Duta Besar Denmark
yang bertugas menangani bagian pembagunan, bantuan bilateral dengan Indonesia
menjelaskan Hutan Harapan merupakan Jantung dari ekosistem di Sumatra dan
merupakan yang terbesar di Sumatera.
Emil menjelaskan, awal kerjasama Pemerintah Denmark
memberikan bantuan sudah lama sekali 2011. “Kita didekati oleh pihak Buruh
Indonesia sebagai lembaga yang melaksanakan proyek di Jambi. Kemudian kita
sepakat untuk memberikan pendanaan yang kita sebut Dana Perubahan Iklim yang
dimiliki Pemerintah Denmark,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah 5 tahun (2011-2016) kita masuk ke fase
berikutnya untuk pendanaan. Kita lihat bahwa masih dibutuhkan pendanaan dari
luar negeri karena pemegang hak lisensi untuk ekosistem restorasi Hutan Harapan
belum bisa berdiri sendiri atau suistanable. Masih butuh bantuan dari pihak
donor. Dan beberapa tahun kemudian pemegang lisensi bisa mandiri sendiri dan
tidak memerlukan bantuan jadi mereka bisa memerlukan laba dari hasil hutan.
Adalah PT REKI perusahaan lokal yang dibentuk untuk
memegang lisensi ini itu punya dua lisen diantara di Jambi dan Sumatera
Selatan. “Kita mendanai lembaga Buruh Indonesia baru kemudian Ke PT REKI.
Karena kita tidak bisa mendanai perusahaan swasta, kita lihat Buruh Indonesia
sebagai NJO yang berbasis di Bogor,” ujar Siti Nurbaya.
“REKI kan punya yayasan yang di bentuk Buruh Indonesia dan ada 2 NJO internasional sama berlensi
Inggris. Dana yang kita berikan kita sebut khusus dengan Denist Support to
Harapan Grand Forest atau dana bantuan untuk Hutan Harapan,” katanya.
“Kita mendorong kebijakan restorasi ekosistem karena dia
merestor hutan-hutan yang sudah rusak. Kebijakan baru dan model baru dan ditiru
oleh negara lain. Cuma kita harus bagus bikinnya. Pihak swasta sudah menurun
jauh. Dari 62.000 hektare hutan yang terbakar lebih menurun, dibandinkan tahun
lalu yang mencapai 999.000 hektar,” kata Siti Nurbaya.
Disebutkan, pelestarian hutan tapi bisa memberikan manfaat
kepada masyarakat tanpa merusak hutan. “Kan dana yang diberikan Pemerintahan
Denmark, masyarakat bisa memperoleh pendapatan dari hasil hutan,” ujarnya.
Sumber Energi
Gubernur Jambi H
Zumi Zola saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan Menteri LHK dan Duta
Besar Denmark di VIP Room Bandara Sultan Thaha, Selasa (27/9) memberikan
pendapat soal restorasi hutan di Jambi.
“Tadi kita bicara, Pemerintahan Denmark membuka kemungkinan
kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam bidang Energi salah satunya
misalnya air terjun, panas, dan sampah diolah menjadi energi. Saya bilang
apapun itu jika baik untuk masyarakat akan saya dukung penuh,” ujar Zola.
Kata Zumi Zola, sekarang yang punya uang maunya apa,
tentunya kalo mereka investasi ada hitungan bisnisnya. “Jadi kita bilang
silahkan nanti dikaji saja, duta besarnya sudah dua kali datang ke Jambi, pasti
sudah ada bayangan-lah,” ujarnya.
Disebutkan, Pemerintahan Denmark jangan hanya Hutan Harapan
yang menjadi fokus dari Pemerintah Denmark, tapi sektor yang lainnya.
Pemerintah Jambi dalam mengembalikan hutan yang telah hilang dari Provinsi
Jambi akibat kebakaran hutan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat jika menghasilkan
pendapatan. Mereka bisa dapat dari hutan tapi harus ada edukasi, jangan
ditebang karena menunggunya lama. Saya lihat di Sarolangun berhasil, Merangin
berhasil, dan hasilnya sudah dijual dan di Kota Jambi sudah sampai. Kami
Pemerintah lebih menghimbau mendidik masyarakat,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maneger Komunikasi
Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf mengatakan, UU Nomor 26
tahun 2007 tentang penataan ruang, secara jelas disebutkan bahwa dalam rangka
pelestarian lingkungan kawasan hutan yang mesti dipertahankan minimal 30 persen
dari luas daerah aliran sungai.
Provinsi Jambi masuk dalam empat DAS yaitu DAS Batanghari,
DAS Betara, DAS Hitam Ulu, DAS Mendahara. Dengan kondisi hutan yang kurang dari
1 juta ha, maka Jambi sudah kondisi kritis. Hal itu terlihat dari tutupan hutan
sudah kurang dari 20 persen.
“Hilangnya tutupan hutan Jambi hampir delapan kali lapangan
bola per jam. Ini angka yang cukup besar di tengah upaya untuk mempertahankan
hutan tersisi sebagai penyeimbang ekosistem. Kehilangan hutan Jambi disebabkan
aktivitas manusia, mulai dari konversi hutan alam menjadi izin perusahaan hutan
tanaman industri, pembukaan tambang bail legal maupun ilegal. Bahkan kini penghilangan
hutan sudah masuk dalam kawasan lindungan,” ujar Rudi Syaf.
Disebutkan, dari interprestasi yang dilakukan, kehilangan
hutan yang paling banyak terpantau berada di selatan Taman Nasional Bukit
Tigapuluh (TNBT). Di TNBT terpantau aktivitas land clearing sejumlah perusahaan
HIT, diantaranya oleh PT Lestari Asri Jaya, PT Wana Mukti Wisesa.
Kemudian di Kabupaten Bungo terdapat perusahaan Mugi Triman
Internasional, Malaka Agro Perkasa. Sementara di Kabupaten Merangin terdapat PT
Hijau Arta Nusa dan Jebus Maju. Tak hanya itu, dari pantauan KKI Warsi,
hilangnya hutan dari konstribusi pembukaan lahan secara ilegal yang
dilakukan pihak-pihak lain.
“Pantauan KKI Warsi, pembukaan lahan yang masif
dilakukan di daerah Tebo, terutama sejak terbukanya akses jalan ke kawasan
hutan dengan dibangunnya koridor jalan yang menghubungkan perusahaan HTI milik
Sinar Mas dengan pabrik pengolahan kayunya di Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung
Jabung Barat. Pembukaan lahan yang juga masif terdapat di Kabupaten Merangin,
khususnya Jangkat dengan dibukanya kawasan TNKS dan penyangganya untuk
perkebunan kopi,” jelas Rudi.
Disebutkan, kehilangan hutan Jambi juga disebabkan hadirnya
perusahaan tambang di dalam kawasan hutan, baik secara legal maupun ilegal.
Kawasan hutan yang dipinjam pakai oleh Kementerian Kehutanan kepada perusahaan
tambang pada rentang waktu 2013-2015 terdapat 84 ribu ha. Selebihnya pembukaan
hutan untuk tambang dilakukan secara ilegal.
“Pantauan yang dilakukan KKI Warsi baru-baru ini, dalam DAS
Batang Tabir Kabupaten Merangin, tampak bukaan hutan yang cukup besar untuk
areal pertambangan emas tanpa izin. Bahkan pembukaan tambang ini sudah masuk ke
dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” kata Rudi.(Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE