Jambipos Online, Jambi-Peleburan sebelas intansi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov)
Jambi sebagai langkah efesiansi anggaran serta
memaksimalkan kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Peleburan instansi
itu sebagai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016, tentang penyusunan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD).
Peleburan atau
perampingan sebelas instansi itu telah ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Jambi, Rabu (14/9). Dewan menetapkan OPD yang ada di Pemprov Jambi
dipangkas menjadi 27 SKPD, dan 8 Biro dengan total 35 SKPD. Dari jumlah awal
mencapai 38 SKDP 8 Biro, dengan total 46 SKPD.
Ketua Pansus
Ranperda Perubahaan OPD DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar, Rabu (14/9) mengatakan,
penggabungan SKPD tersebut atas dasar adanya urusan pemerintahan yang serumpun.
“Penggabungan
juga harus dipertimbangan dengan keuangan daerah. Karena kita ketahui dari
pusat ada pengurangan anggaran. Sehingga kita saat paripurna pengambilan
keputusan dewan terhadap Ranperda tentang pembentukan dan susunan organisasi
perangkat daerah sudah sepakat merampingkan SKPD menjadi 35 saja,” ujar Nasri
Umar.
Sejumlah SKPD yang
dilebur menjadi satudiantaranya, Dispenda Provinsi Jambi digabung dengan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pendapatan dan Keuangan
Daerah. Lalu Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Disperindag Provinsi Jambi,
serta Dinas Pertanian digabung dengan Badan Ketahanan Pangan.
Nasri
Umarmengatakan, penggabungan SKPD tersebut atas dasar adanya urusan
pemerintahan yang serumpun. Nasri Umar juga
menyatakan kekesalannya dihadapan Gubernur Jambi H Zumi Zola diakhir
penyampaian hasil pembahasan pansus OPD.
Nasri Umar mengatakan
saat rapat-rapat Pansus OPD, perangkat daerah tidak ada SKPD yang datang. “SKPD
tidak ada yang datang saat rapat, tidak mau hadir. Akhirnya kami membahas ini
tidak ada masukan dari pemerintah daerah,” kata Nasri Umar dihapan peserta
rapat.
Dikatakan
Nasri, hanya dari Biro Organisasi dan Dinas Perkebunan yang datang saat rapat.
“Yang hadir cuma Biro Organisasi dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi,
"ujarnya.
Nasri Umar
juga meminta Gubernur Jambi H Zumi Zola meninjau kembali pejabat SKPD yang kini
menjabat. “Mohon ditinjau kembali SKPD-SKPD, mereka hanya memikirkan jabatan,
hanya memikirkan jabatan nya saja,” kata Nasri Umar.
Mencopot Pejabat
Sementara Gubernur
Jambi H Zumi Zola dalam waktu dekat akan mencopot pejabat di lingkup SKPD
Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan menyusul telah dirampingkannya birokrasi yang
dinilai cukup gemuk dan membebani anggaran daerah.
Perampingan sebelas
instansi itu dipastikan akan mengeliminasi puluhan pejabat eselon II, III, dan
IV. Bahkan ketentuan perubahan SO dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
ini sudah turun sejak 4 Agustus 2016 lalu.
“Memang arahan
Mendagri ini tidak harus baku, karena ada tiap daerah punya potensi dan masalah
masing-masing. Dewan sudah merampingkan 11 instansi. Hal ini agar memaksimalkan
kinerja dan penghematan anggaran, “ kata Zola.
Kata Zola, pemberlakuan
SO ini, akan berdampak terhadap sejumlah jabatan. Sehingga berpotensi mengeliminasi
jabatan kepala SKPD bakal dikurangi. Sebanyak 11 instansi terkena perampingan.
Sementara itu,
untuk Sekretariat Pemprov Jambi juga terkena imbas, yakni pengurangan pejabat
eselon, seperti staf ahli. Lima posisi dua akan dikurangi menjadi tiga staf.
Kemudian untuk Biro, yang kini ada 32 orang dari eselon tiga yang bekerja di
sejumlah biro akan dikurangi menjadi 27 orang. Kemudian eselon IV, yang
sebelumnya 96 orang dikurangi menjadi 81 orang.
Selanjutnya
Sekretariat DPRD juga akan mengalami penyusutan khususnya bagi pejabat eselon
tiga yang akan dibuang satu orang dari empat pejabat yang ada dan pejabat
eselon empat akan dikurangi menjadi sembilan orang dari 11 orang. (JP-06)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE