Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Ditahan KPK.Ist |
Jambipos Online, Jambi-Suap korupsi dengan
sistem ijon menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian ke rutan KPK di
Guntur. Bupati Yan ditangkap KPK dengan barang bukti uang Rp 300 juta
dan US$ 11 ribu, saat hendak berangkat naik haji. (Baca Juga: Berbahan Kayu, Pengadaan Bangku SD dan SMP Telan Dana Rp 14 Miliar )
Bersama Yan, ditangkap pula beberapa orang, diantaranya Kepala
Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kadinas
Pendidikan Banyuasin Umar Usman, pengepul dana Kirman, dan Kasie
Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas
Pendidikan Banyuasin Sutaryo.
Lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Penyuapnya? Zulfikar Muharrami. Dia pemilik CV Putra Pratama yang
beralamat di Perum Kencana Damai Blok F20 RT 35 Sukamaju Palembang,
Sumatera Selatan.
Penelusuran Jambipos Online menunjukkan, ternyata CV Putra Pratama
merupakan rekanan Pemerintah Kota Jambi dalam proyek pengadaan meja
kursi SD senilai Rp 9.555.610, (Rp9,5 Milyar) di Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Proyek yang dimenangkan CV Putra Pratama ini sempat menuai
kontroversi di kalangan pengusaha atau kontraktor di Jambi pada April 2016
lalu.
Sejumlah pengusaha di Jambi merasa ‘tersinggung’, karena pengadaan
meubeler bernilai miliaran itu digarap oleh perusahaan dari Palembang,
Sumetera Selatan. Padahal di Jambi masih banyak pengusaha yang juga
memenuhi kualifikasi untuk menggarap proyek tersebut.
“Dak ada lagi apa perusahaan di Kota Jambi yang mampu mengerjakan
paket meubuler di diknas kota,” tulis Ketua GAPENSI, Ritas Mairiyanto,
di akun Facebooknya waktu lalu.
Setelah terjerat suap, rumah Zulfikar Muharrami digeledah KPK untuk
mencari barang bukti lainnya. Ternyata, alamat yang digunakan Zulfikar
Muharrami untuk CV Putra Pratama adalah fiktif. Kantor yang beralamat di
Perum Kencana Damai Blok F20 RT 35 Sukamaju Palembang, Sumatera Selatan
itu tidak ada.
Rumah itu kini telah disewakan kepada orang lain sejak beberap tahun
lalu. Padahal dalam dokumen lelang, baik di Pemerintah Kota Jambi dan
Banyuasin, CV Putra Pratama selalu menggunakan alamat tersebut. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE