Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Penyuap Bupati Banyuasin Ternyata Rekanan Pemkot Jambi (CV Putra Pratama)

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Ditahan KPK.Ist
Jambipos Online, Jambi-Suap korupsi dengan sistem ijon menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian ke rutan KPK di Guntur. Bupati Yan ditangkap KPK dengan barang bukti uang Rp 300 juta dan US$ 11 ribu, saat hendak berangkat naik haji. (Baca Juga: Berbahan Kayu, Pengadaan Bangku SD dan SMP Telan Dana Rp 14 Miliar )
 
Bersama Yan, ditangkap pula beberapa orang, diantaranya Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kadinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, pengepul dana Kirman, dan Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo.

Lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Penyuapnya? Zulfikar Muharrami. Dia pemilik CV Putra Pratama yang beralamat di Perum Kencana Damai Blok F20 RT 35 Sukamaju Palembang, Sumatera Selatan.

Penelusuran Jambipos Online menunjukkan, ternyata CV Putra Pratama merupakan rekanan Pemerintah Kota Jambi dalam proyek pengadaan meja kursi SD senilai Rp 9.555.610, (Rp9,5 Milyar) di Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Proyek yang dimenangkan CV Putra Pratama ini sempat menuai kontroversi di kalangan pengusaha atau kontraktor di Jambi pada April 2016 lalu.

Sejumlah pengusaha di Jambi merasa ‘tersinggung’, karena pengadaan meubeler bernilai miliaran itu digarap oleh perusahaan dari Palembang, Sumetera Selatan. Padahal di Jambi masih banyak pengusaha yang juga memenuhi kualifikasi untuk menggarap proyek tersebut.

“Dak ada lagi apa perusahaan di Kota Jambi yang mampu mengerjakan paket meubuler di diknas kota,” tulis Ketua GAPENSI, Ritas Mairiyanto, di akun Facebooknya waktu lalu.

Setelah terjerat suap, rumah Zulfikar Muharrami digeledah KPK untuk mencari barang bukti lainnya. Ternyata, alamat yang digunakan Zulfikar Muharrami untuk CV Putra Pratama adalah fiktif. Kantor yang beralamat di Perum Kencana Damai Blok F20 RT 35 Sukamaju Palembang, Sumatera Selatan itu tidak ada.

Rumah itu kini telah disewakan kepada orang lain sejak beberap tahun lalu. Padahal dalam dokumen lelang, baik di Pemerintah Kota Jambi dan Banyuasin, CV Putra Pratama selalu menggunakan alamat tersebut. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar