Jambipos Online, Jambi-Pemerintah
Provinsi (Pemrov) Jambi sudah merencanakan program pemutihan pajak kendaraan
bermotor sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan PKB itu berlaku mulai terhitung mulai
tanggal 1 November 2016 hingga 31 Desember 2016 kepada semua wajib pajak
kendaraan bermotor.
Kepala Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi, Kailani, Selasa (20/9) kepada
wartawan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan ke Gubernur Jambi H Zumi Zola
terkait hal itu. Gubernur Jambi pada prinsipnya menyetujui adanya pemutihan
terhadap kendaraan bermotor ini.
Dijelaskan, pemutihan
pajak tersebut untuk semua jenis kendaraan di Provinsi Jambi yang habis masa
pajaknya atau menunggak selama lima tahun. “Pemutihan ini untuk yang terlambat
di bawah lima tahun. Karena kan banyak kendaraan bermotor yang sudah
bertahun-tahun yang mungkin yang tidak membayar pajak," katanya.
Lebih lanjut,
Kailani menjelaskan pembebasan untuk tidak membayar denda bagi yang terlambat
hingga paling lama lima tahun. Artinya Pemprov Jambi akan meminta wajib pajak
untuk tetap membayar pajak pokok dari kendaraan itu.
“Kenapa kita
mengadakan pemutihan ini, pertama kita memberikan layanan kepada masyarakat.
Kedua kita juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kemudian juga
akan berdampak kepada peningkatan interaksi sosial dan pergerakan ekonomi dari
masyarakat," jelasnya.
Dia
mencontohkan, seseorang yang memiliki kendaraan bermotor tapi belum membayar
pajak tentu akan menimbulkan kekhawatiran saat menggunakan kendaraan tersebut.
Seperti, takut ditindak oleh aparat yang berwenang.
“Kalau kita
inginnya denda pajak itu dihapuskan, tapi itu tergantung aturan atau kebijakan
pimpinan. Tapi kita optimis langkah memaksimalkan pelayanan dan penerimaan PAD
itu dapat berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya.
Dia
mencontohkan, saat ini ada ratusan ribu kendaraan di Provinsi Jambi yang tidak
bayar pajak. Makanya, dengan kemudahan pengampunan denda dan pemutihan pajak
kendaraan bermotor dapat membantu dalam memaksimalkan penerimaan dari sektor
tersebut. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE