Eks Dinas Peternakan dan Pemotongan Hewan Provinsi Jambi |
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi secara
tegas menolak membayar ganti rugi lahan eks Dinas Peternakan dan Pemotongan
Hewan Provinsi Jambi sebesar Rp260 M lebih. Respon penolakan ini disampaikan
melalui membalas surat yang dilayangkan pihak ahli waris yang diwakilkan oleh
LSM FKSPMPJ.
Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap, kepada wartawan, Rabu
(7/9/2016) mengatakan, Pemprov Jambi secara tegas tidak bisa memenuhi tuntutan
itu, karena status lahan 6,7 hektar itu secara hukum sah milik Pemprov Jambi.
“Surat sudah dijawab. Secara hukum sudah jelas. Itu milik
Pemprov Jambi sesuai dengan sertifikat hak pakai nomor 6. Kita minta, yang
tidak berkepentingan di lokasi itu untuk segera mengosongkan lokasi. Pak
Gubernur juga sudah menegaskan bahwa lahan itu sudah ingkrah, setelah putusan
MA,” tegasnya.
Selain itu, jelas Ridham Priskap, bukti-bukti yang
disampaikan pihak ahli waris tidak ada gunanya lagi. Karena pembuktian
dilakukan di persidangan. “Itu sudah lewat. Keputusan harus dihormati,”
tegasnya.
Sekda juga mengatakan, saat ini sedang dalam proses
penghapusan asset gedung-gedung yang ada di lokasi. Setelah pengosongan dan
penghapusan asset sudah selesai, pihak pengembang diperbolehkan untuk membangun
setelah dikeluarkannya SPMK oleh Dinas PU provinsi Jambi.
Untuk diketahui, LSM FKSPMPJ melayangkan surat kepada
Pemprov Jambi agar membayar ganti rugi l Rp 260 M lebih. Dengan asumsi, satu
meternya dihargai Rp 3,5 juta.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani
mengatakan, putusan MA atas kasasi yang dilayangkan sudah sangat kuat
membuktikan bahwa lahan tersebut benar-benar milik Pemprov Jambi. Sebelumnya
eksekuti lahan tersebut sempat tertunda akibat adanya aksi unjukrasa oleh ahli
waris eks lahan itu. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE