Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemprov Jambi Abaikan Ganti Rugi Rp 260 Miliar Eks Dinas Peternakan Prov Jambi



Eks Dinas Peternakan dan Pemotongan Hewan Provinsi Jambi
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi secara tegas menolak membayar ganti rugi lahan eks Dinas Peternakan dan Pemotongan Hewan Provinsi Jambi sebesar Rp260 M lebih. Respon penolakan ini disampaikan melalui membalas surat yang dilayangkan pihak ahli waris yang diwakilkan oleh LSM FKSPMPJ.

Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap, kepada wartawan, Rabu (7/9/2016) mengatakan, Pemprov Jambi secara tegas tidak bisa memenuhi tuntutan itu, karena status lahan 6,7 hektar itu secara hukum sah milik Pemprov Jambi.

“Surat sudah dijawab. Secara hukum sudah jelas. Itu milik Pemprov Jambi sesuai dengan sertifikat hak pakai nomor 6. Kita minta, yang tidak berkepentingan di lokasi itu untuk segera mengosongkan lokasi. Pak Gubernur juga sudah menegaskan bahwa lahan itu sudah ingkrah, setelah putusan MA,” tegasnya.

Selain itu, jelas Ridham Priskap, bukti-bukti yang disampaikan pihak ahli waris tidak ada gunanya lagi. Karena pembuktian dilakukan di persidangan. “Itu sudah lewat. Keputusan harus dihormati,” tegasnya.

Sekda juga mengatakan, saat ini sedang dalam proses penghapusan asset gedung-gedung yang ada di lokasi. Setelah pengosongan dan penghapusan asset sudah selesai, pihak pengembang diperbolehkan untuk membangun setelah dikeluarkannya SPMK oleh Dinas PU provinsi Jambi.

Untuk diketahui, LSM FKSPMPJ melayangkan surat kepada Pemprov Jambi agar membayar ganti rugi l Rp 260 M lebih. Dengan asumsi, satu meternya dihargai Rp 3,5 juta. 

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani mengatakan, putusan MA atas kasasi yang dilayangkan sudah sangat kuat membuktikan bahwa lahan tersebut benar-benar milik Pemprov Jambi. Sebelumnya eksekuti lahan tersebut sempat tertunda akibat adanya aksi unjukrasa oleh ahli waris eks lahan itu. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar