Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemkot Tentukan NJOP, Notaris di Jambi Menjerit


KELILING: Mobil keliling pelayanan PBB Dispenda Kota Jambi berada di Pasar Perumnas Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (21/9). Program singkat mobil pelayanan keliling akan menyasar pada titik tertentu di tengah-tengah masyarakat guna meningkatkan PBB Jambi. istn


Transaksi Jual Beli Lesu, Penghasilan Notaris Anjlok

Jambipos Online, Jambi-Sejak Walikota Jambi Syarif Fasha menerapkan kebijakan soal penentuan harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bagi transaksi jual beli tanah, rumah, atau bangunan di Jambi, penghasilan Notaris di Jambi anjlok. Sebelumnya Notaris bisa berpenghasilan Rp 40 Juta sebulan dalam mengurus susar-surat tanah dan lainnya, kini hanya maksimal bisa didapat hanya Rp 10 Juta per bulan.  

RP, seorang pegawai salah satu Notaris di Jambi Rabu (21/9) mengatakan, kini penentuan harga NJOP transaksi jual beli ditentukan oleh Pemkot Jambi untuk meningkatkan pendapatan pajak.

 “Misalnya penjual dan pembeli sudah sepakat transaksi harga jual tanah sebidang dengan Rp 500 juta, namun Pemkot Jambi bisa menaikkan harga NJOP sampai Rp 1 Miliar. Hal itu hanya untuk mengejar pajak. Padahal penjual dan pembeli sudah sepakat harga dinotariskan Rp 500 Juta. Inilah membuat masyarakat enggan melakukan transaksi jual beli tanah, bangunan atau lainnya,” kata R. 

Disebutkan, kebijakan sepihak Pemkot Jambi dalam menentukan NJOP membuat masyarakat enggan melakukan transaksi jual beli. Akibatnya Notaris juga berimbas terhadap kondisi tersebut.

 “Target pendapatan pajak bukan hanya dari NJOP. Tapi masih banyak pos-pos lain. Misalnya retribusi perdangan. Pajak penghasilan ritel dan toko-toko serta restoran dan lainnya. Peningkatan pendapat pajak jangan seperti ini caranya,” katanya.

Terpisah, salah seorang pegawai kreditor BCA Cabang Jambi juga mengeluhkan kebijakan Walikota Jambi tersebut. Karena menurutnya, pihak bank juga kesulitan dalam melakukan survei taksiran harga obyek yang akan ditransaksi atau diborohkan ke bank. 

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jambi Subhi Yusuf mengatakan, kebijakan Walikota Jambi itu guna menggenjot realisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) di kota ini masih rendah atau baru mencapai 36 persen. 

Disebutkan, realisasi PBB hingga Agustus 2016 tersebut baru mencapai 36 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp35 miliar. “Jika dilihat dari realisasi pajak dari sektor PBB ini memang kita akui masih rendah, dan ini yang akan kita genjot dengan menyisakan waktu beberapa bulan lagi," katanya.
Dalam menggenjot realisasi tersebut, pihaknya akan membuat program singkat di antaranya dengan menurunkan mobil pelayanan keliling yang akan menyasar pada titik tertentu di tengah-tengah masyarakat.

“Mobil pelayanan keliling ini nantinya siaga dari pagi hingga malam hari yang ditempatkan di titik sesuai dengan permintaan camat, sehingga bisa menjangkau masyarakat. Faktor utama minimnya realisasi pajak dari sektor PBB tersebut diakibatkan oleh terbatasnya loket pembayaran pajak,” katanya.

Disebutkan, guna menggenjot realisasi, saat ini kita mencoba memperluas  bekerja sama dengan pihak perbankan, sehingga dalam pembayarannya bisa melalui bank.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Junaidi Siangrimbun menyayangkan masih minimnya realisasi pajak dari sektor PBB ini, sehingga pihaknya meminta eksekutif berperan aktif dalam peningkatkan pajak.

Kata dia, jika melihat kondisi waktu yang sudah memasuki bulan ke-9 ini seharusnya realisasi sudah bisa mencapai 70-80 persen. “Rasanya kalau sampai bulan September ini dapat terealisasi 50 persen pun kita masih pesimistisakan tercapai target, apalagi cuma 36 persen, dan ini masih sangat rendah sekali," kata Junaidi.

Menurut Junaidi Siangrimbun, minimnya realisasi pajak tersebut akan mempengaruhi keuangan dan kinerja daerah dalam meningkatkan segala bidang pembangunan.

“Berpengaruh pada keuangan daerah sudah pasti, apalagi saat ini anggaran transfer daerah dari pemerintah pusat dipangkas. Kalau PAD ini tidak segera ditingkatkan tentu akan berdampak pada program pembangunan," kata Junaidi.

Menurut catatan Dispenda Kota Jambi, target Dispenda Kota Jambi 2015 sekitar Rp190,882 miliar, namun realisasi hanya sebesar 77,51 persen atau Rp147,95 miliar. Target pajak tahun 2014 sebesar Rp112 miliar dengan realisasi Rp116 miliar. Dispenda Kota Jambi di tahun 2016 ini menurunkan target dari tahun sebelumnya menjadi Rp187,3 miliar. (JP-03) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar