Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemkot Jambi Rampingkan 21 Instansi

RANPERDA: Walikota Jambi Syarif Fasha (kiri) menyaksikan penandatanganan Raperda tentang  Pembentukan perangkat Daerah Kota Jambi di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (21/9). Rapat memutuskan diputuskan 18 dinas dan 3 badan di lingkup Pemkot Jambi. Foto Ryan Saputra
Jambipos Online, Jambi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyetujui perampingan 21 intsnsi di Pemerintahan Kota Jambi. Sebelumnya Pemkot Jambi mengajukan kepada DPRD Kota Jambi sebanyak 20 dinas dan 5 badan untuk dirampingkan.

Perampingan instansi itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi hasil Pansus II Raperda tentang  Pembentukan perangkat Daerah Kota Jambi di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (21/9). Rapat memutuskan diputuskan 18 dinas dan 3 badan di lingkup Pemkot Jambi. 

Sedangkan untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan Kecamatan tidak mengalami perubahan diputuskan oleh seluruh Anggota Pansus II DPRD Kota Jambi. 

“Pihak eksekutif mengajukan 20 dinas, 5 badan. Dalam pembahasan pansus dan telah diputuskan bersama oleh seluruh anggota pansus II Ranperda, ditetapkan sebanyak 18 dinas dan  3 badan,” kata Prayogie selaku Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi.

Perubahan terjadi beberapa nomenkelatur menggabukan beberapa dinas menjadi satu. Hal ini menyesuaikan dengan perumpunan dan kedekatan karakteristik urusan pemerintah, perubahan yang terjadi.

Dinas Pendidikan bergabung dengan Dinas Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Pansus berharap kebudayaan ini akan dimuat dalam pelajaran muatan lokal pada sekolah-sekolah, hal ini sesuai dengan visi dan misi Walikota Jambi,” jelas Prayogie.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU) bergabung dengan Dinas Tata Ruang berubah menjadi “Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Perubahan ini menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 37 ayat 3C PP nomor 18 Tahun 2016.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, perempuan dan  anak bergabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana  berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, “bahwa dinas satu sama lain saling berkaitan dan merupakan satu perumpunan berdasarkan pasal 40 ayat 4B pada PP Nomor 18 tahun 2016.

Selanjutnya Dinas Pemuda dan Olahraga dihapus dan digabung dengan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Promosi Daerah diubah menjadi  Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 4a PP Nomor 18 tahun 2016.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah  menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendataan Daerah. “Bahwa pendatan dan pengeluaran dapat dikelolaan dalam satu rumah, dimana efisiensi anggaran terutama terhadap biaya operasional dapat tercapai sesuai azas efisiensi serta efektif pada PP 18 Tahun 2016,” jelas Prayogie.

Prayogie mengatakan bahwa Badan Satuan Bangsa dan Politik dan  Rumah Sakit Umum Daerah dimasukan dalam BAB ketentuan lainnya karena menunggu aturan perundang-undangan yang akan mengarturnya lebih lanjut.

Selanjutanya  pengabungan beberapa Dinas dan Badan menjadi satu sebagaimana dilakukan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik urusan, serta beban pekerjaan dimasa yang akan datang.

“Beban kerja dengan Tipelogi A, dimungkinkan untuk bergabung dengan menurunkann tipelogi terlebih dahulu, sebagaimana juga diperkenakan dalam pasal 54 PP 18 Tahun 2016, yaitu dalam hal kemampuan keuangan daerah, tipe perangkat daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan,” katanya. (SJ/JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar