Jambipos Online, Jambi-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyetujui perampingan 21 intsnsi di
Pemerintahan Kota Jambi. Sebelumnya Pemkot Jambi mengajukan kepada DPRD Kota
Jambi sebanyak 20 dinas dan 5 badan untuk dirampingkan.
Perampingan
instansi itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi hasil Pansus II
Raperda tentang Pembentukan perangkat
Daerah Kota Jambi di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (21/9). Rapat memutuskan
diputuskan 18 dinas dan 3 badan di lingkup Pemkot Jambi.
Sedangkan
untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan Kecamatan tidak
mengalami perubahan diputuskan oleh seluruh Anggota Pansus II DPRD Kota Jambi.
“Pihak
eksekutif mengajukan 20 dinas, 5 badan. Dalam pembahasan pansus dan telah
diputuskan bersama oleh seluruh anggota pansus II Ranperda, ditetapkan sebanyak
18 dinas dan 3 badan,” kata Prayogie
selaku Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi.
Perubahan
terjadi beberapa nomenkelatur menggabukan beberapa dinas menjadi satu. Hal ini
menyesuaikan dengan perumpunan dan kedekatan karakteristik urusan pemerintah,
perubahan yang terjadi.
Dinas
Pendidikan bergabung dengan Dinas Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan. “Pansus berharap kebudayaan ini akan dimuat dalam pelajaran
muatan lokal pada sekolah-sekolah, hal ini sesuai dengan visi dan misi Walikota
Jambi,” jelas Prayogie.
Kemudian Dinas
Pekerjaan Umum (PU) bergabung dengan Dinas Tata Ruang berubah menjadi “Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Perubahan ini menyesuaikan dengan ketentuan
Pasal 37 ayat 3C PP nomor 18 Tahun 2016.
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, perempuan dan
anak bergabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat,
Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana,
“bahwa dinas satu sama lain saling berkaitan dan merupakan satu perumpunan
berdasarkan pasal 40 ayat 4B pada PP Nomor 18 tahun 2016.
Selanjutnya
Dinas Pemuda dan Olahraga dihapus dan digabung dengan Dinas Pariwisata
Kebudayaan dan Promosi Daerah diubah menjadi
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, sesuai dengan ketentuan pasal 40
ayat 4a PP Nomor 18 tahun 2016.
Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah digabung dengan Badan Pendapatan
Daerah menjadi Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendataan Daerah. “Bahwa pendatan dan pengeluaran dapat dikelolaan
dalam satu rumah, dimana efisiensi anggaran terutama terhadap biaya operasional
dapat tercapai sesuai azas efisiensi serta efektif pada PP 18 Tahun 2016,”
jelas Prayogie.
Prayogie
mengatakan bahwa Badan Satuan Bangsa dan Politik dan Rumah Sakit Umum Daerah dimasukan dalam BAB
ketentuan lainnya karena menunggu aturan perundang-undangan yang akan
mengarturnya lebih lanjut.
Selanjutanya pengabungan beberapa Dinas dan Badan menjadi
satu sebagaimana dilakukan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik
urusan, serta beban pekerjaan dimasa yang akan datang.
“Beban kerja
dengan Tipelogi A, dimungkinkan untuk bergabung dengan menurunkann tipelogi
terlebih dahulu, sebagaimana juga diperkenakan dalam pasal 54 PP 18 Tahun 2016,
yaitu dalam hal kemampuan keuangan daerah, tipe perangkat daerah dapat
diturunkan dari hasil pemetaan,” katanya. (SJ/JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE