Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemkab Tanjungjabung Barat Tarik 30 Mobil Dinas, Kabid dan Kasi Naik Sepeda Motor ke Kantor

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1409222869.jpg
ILUSTRASI-MOBIL DINAS
Jambipos Online, Muarosabak-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, menarik 30 unit mobil dinas dari satuan perangkat dinas (SKPD) sebagai salah satu upaya mengatasi defisit anggaran. Penarikan mobil dinas tersebut membuat para kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi) dari berbagai SKPD terpaksa menggunakan sepeda motor sendiri ke kantor.
 
“Kami menarik mobil dinas para kabid dan kasi dari seluruh SKPD untuk mengatasi defisit anggaran akibat penundaan dana alokai umum (DAU) dan pengurangan dana alokasi khusus (DAK). Mobil dinas yang tidak kami tarik hanya mobil operasional puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran dan mobil dinas para kepala dinas,” kata Bupati Tanjabbar, Safrial Siregar didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Aset Pemkab Tanjabbar, Isni Wardi di Kualatungkal, Tanjabbar.
 
Menurut Safrial, penarikan mobil dinas dilakukan Pemkab Tanjabbar untuk mengurangi biaya operasional. Baik itu biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaraan, biaya perawatan kendaraan dan biaya pegawai di bidang umum, khususnya para sopir mobil dinas. Kemudian kegiatan ke luar daerah setiap SKPD di Pemkab Tanjabbar juga dihentikan untuk menghemat anggaran.

“BIla tidak terlalu penting, kegiatan ke luar daerah setiap SKPD di Tanjabbar tidak perlu dilakukan. Kegiatan ke luar daerah yang bisa dilakukan hanya untuk pelayanan masyarakat. Sedangkan kegiatan rapat-rapat di luar daerah yang kurang menyentuh pelayanan masyarakat semuanya dihentikan,”katanya.

Safrial mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada para pejabat Pemkab Tanjabbar yang tidak mengembalikan mobil dinas paling lambat akhir pekan ini. Setiap pejabat yang menggunakan dinas di daerah itu sudah hampir sebulan sudah diberikan surat mengenai penarikan mobil dinas tersebut. Karena itu tidak ada alasan bagi pejabat untuk tidak mengembalikan mobil dinas sesuai surat penarikan mobil dinas tersebut.

Mengenai kendaraan dinas di DPRD Tanjabbar, Safrial mengatakan, mobil dinas yang digunakan DPRD setempat berstatus pinjam pakai. Seluruh biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas yang digunakan dewan ditanggung DPRD setempat.

Dijelaskan, penundaan DAU dan pemangkasan DAK yang dilakukan Pemerintah Pusat saat ini menyebabkan Pemkab Tanjabbar mengalami defisit anggaran hingga Rp 500 miliar. Menyikapi defisit anggaran itu, Pamkab Tanjabbar terpaksa melakukan rasionalisasi atau penarikan kendaraan dinas, mengurangi perjalanan dinas dan penghentian tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) terhadap pegawai yang bolos kerja.

“Untuk mengawasi pegawai yang masuk kerja, kami melakukan absen dengan sidik jari dan memasang kamera pengintai. Para pegawai yang absen dan bolos tidak akan mendapat TKD,”katanya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar