ILUSTRASI-MOBIL DINAS |
Jambipos Online, Muarosabak-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar),
Provinsi Jambi, menarik 30 unit mobil dinas dari satuan perangkat dinas
(SKPD) sebagai salah satu upaya mengatasi defisit anggaran. Penarikan
mobil dinas tersebut membuat para kepala bidang (kabid) dan kepala seksi
(kasi) dari berbagai SKPD terpaksa menggunakan sepeda motor sendiri ke
kantor.
“Kami menarik mobil dinas para kabid dan kasi dari seluruh SKPD untuk
mengatasi defisit anggaran akibat penundaan dana alokai umum (DAU) dan
pengurangan dana alokasi khusus (DAK). Mobil dinas yang tidak kami tarik
hanya mobil operasional puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran dan
mobil dinas para kepala dinas,” kata Bupati Tanjabbar, Safrial Siregar
didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Aset Pemkab
Tanjabbar, Isni Wardi di Kualatungkal, Tanjabbar.
Menurut Safrial, penarikan mobil dinas dilakukan Pemkab Tanjabbar
untuk mengurangi biaya operasional. Baik itu biaya bahan bakar minyak
(BBM) kendaraan, biaya perawatan kendaraan dan biaya pegawai di bidang
umum, khususnya para sopir mobil dinas. Kemudian kegiatan ke luar daerah
setiap SKPD di Pemkab Tanjabbar juga dihentikan untuk menghemat
anggaran.
“BIla tidak terlalu penting, kegiatan ke luar daerah setiap SKPD di
Tanjabbar tidak perlu dilakukan. Kegiatan ke luar daerah yang bisa
dilakukan hanya untuk pelayanan masyarakat. Sedangkan kegiatan
rapat-rapat di luar daerah yang kurang menyentuh pelayanan masyarakat
semuanya dihentikan,”katanya.
Safrial mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada para
pejabat Pemkab Tanjabbar yang tidak mengembalikan mobil dinas paling
lambat akhir pekan ini. Setiap pejabat yang menggunakan dinas di daerah
itu sudah hampir sebulan sudah diberikan surat mengenai penarikan mobil
dinas tersebut. Karena itu tidak ada alasan bagi pejabat untuk tidak
mengembalikan mobil dinas sesuai surat penarikan mobil dinas tersebut.
Mengenai kendaraan dinas di DPRD Tanjabbar, Safrial mengatakan, mobil
dinas yang digunakan DPRD setempat berstatus pinjam pakai. Seluruh
biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas yang digunakan dewan
ditanggung DPRD setempat.
Dijelaskan, penundaan DAU dan pemangkasan DAK yang dilakukan
Pemerintah Pusat saat ini menyebabkan Pemkab Tanjabbar mengalami defisit
anggaran hingga Rp 500 miliar. Menyikapi defisit anggaran itu, Pamkab
Tanjabbar terpaksa melakukan rasionalisasi atau penarikan kendaraan
dinas, mengurangi perjalanan dinas dan penghentian tunjangan
kesejahteraan daerah (TKD) terhadap pegawai yang bolos kerja.
“Untuk mengawasi pegawai yang masuk kerja, kami melakukan absen
dengan sidik jari dan memasang kamera pengintai. Para pegawai yang absen
dan bolos tidak akan mendapat TKD,”katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE