Jambipos Online, Jambi-Tingginya kasus kecelakaan
lalu lintas di Provinsi Jambi saat ini, membuat pembayaran klaim yang dilakukan
Jasa Raharja Cabang Jambi tahun 2016 meningkat dibanding tahun 2015 lalu. Klaim
santunan periode bulan Agustus 2016 senilai Rp 11,5 miliar atau meningkat 17,75
% dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2015 yang hanya sebesar Rp 9,8
miliar.Baca Juga: Jasa Raharja Jambi Tingkatkan Pelayanan Keagamaan
Kepala Cabang PT Jasa Raharja
(Persero) Jambi, Budi Hartanto Samiyana melalui Kanit Operasional PT Jasa
Raharja Persero Cabang Jambi, Danny Fernando, saat ditemui Sorot Jambi diruang
kerjanya Senin (26/9) menjelaskan, klaim
santunan PT Jasa Raharja Cabang Jambi periode sampai dengan bulan Agustus 2016
senilai Rp 11,5 miliar atau meningkat 17,75 % dibandingkan tahun sebelumnya
pada tahun 2015 dengan nilai Rp 9,8 miliar.
“Untuk korban kecelakaan
meninggal dunia sebesar Rp 6,7 miliar, luka-luka senilai Rp 4,7 miliar, cacat
tetap Rp 135 juta dan santunan penguburan Rp 16 juta," ungkapnya’
Sedangkan tahun 2015, klaim
santunan yang dibayarkan sebesar Rp 9,8 miliar, rinciannya untuk korban
meninggal dunia disalurkan sebesar Rp 7,1 miliar, luka-luka disalurkan Rp 2,5
miliar, cacat tetap Rp 162 juta dan santuan penguburan Rp 2 juta.
“Dari angka itu diketahui bahwa
dana yang disalurkan banyak dibayarkan untuk klaim korban luka-luka meningkat
85,56 %. Pembayaran santunan 2016 meningkat dibandingkan tahun 2015 itu dengan
rincian kenaikan santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp 4,73 miliar," jelas Danny.
Peningkatan ini menurut Danny, merupakan
jumlah korban akibat kecelakaan yang diklaim Jasa Raharja juga saat pasca libur
dan saat lebaran kemarin juga meningkat.
Danny juga mengatakan, data
korban bukanlah kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pihak kepolisian.
Namun dia memastikan korban penerima santuan merupakan korban kecelakaan darat
dan laut.
Terkait santunan perawatan, Danny
mengatakan bahwa Jasa Raharja sudah berkerja sama dengan 11 Rumah Sakit di Kota Jambi dan beberapa rumah sakit di
daerah. Selanjutnya, pihak Jasa Raharja menugaskan petugasnya di Pos Pengamanan
Kepolisian yang bertugas untuk mendata peristiwa kecelakaan lalu lintas.
“Jika terjadi lalu lintas maka
petugas itu menginformasikan ke pihak rumah sakit yang menanganinya bahwa
korban kecelakaan ditanggung pihak Jasa Raharja. Kita sudah MoU dengan pihak
rumah sakit, jadi kalau ada pasien laka maka biaya perawatan akan ditanggung
Jasa Raharja hingga Rp 10 juta," katanya menjelaskan.
Danny juga mengimbau kepada masyarakat
untuk mengurus santunan jika ada keluarga yang mengalami kecelakaan. “Kami
tidak memungut biaya untuk pengurusan santunan Jasa Raharja, dijamin bebas
biaya administrasi," tutupnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE