Jambipos Online, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai
klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan
di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana
dalam rangka tax amnesty.
Pertemuan dengan bank-bank tersebut berlangsung Selasa, 20
September 2016, di Kantor OJK yang dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas
Perbankan III Irwan Lubis. Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan
DBS.
‘’OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang
memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran
informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara
Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty,’’ ujar Irwan
Lubis di Jakarta, Rabu, 21 Septemner 2016.
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di
Singapura melaporkan nasabahnya warga negara Indonesia yang melakukan
repatriasi dalam rangka tax amnesty sebagai suspicious transaction
report kepada unit kepolisian negara itu yang menanganai kejahatan
keuangan, Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).
Menurut panjelasan tiga bank-bank subsidiary tersebut
laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standarFinancial Action Task
Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian
uang antarnegara. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh
kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus
melakukan transaksi.
Irwan Lubis menjelaskan bahwa bank-bank afiliasi Singapura
dan juga induknya tetap mendukung program tax amnesty bahkan mereka melakukan
asistensi dan sosialisi mengenai program ini.
‘’Saya mengegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada
keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung
secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura,’’
tegas Irwan Lubis. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE