ILUSTRAS-GUBERNUR JAMBI H ZUMI ZOLA. |
OJK
DAN PEMPROV KALIMANTAN BARAT KUKUHKAN TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN
DAERAH (TPAKD), SATUAN TUGAS WASPADA INVESTASI DAN FORUM KOMUNIKASI
INDUSTRI JASA KEUANGAN (FKIJK)
Jambipos Online, Pontianak-Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bersama
dengan Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis, MH. mengukuhkan Tim
Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kalimantan Barat di
Istana Rakyat Kalimantan Barat.
Pembentukan
TPAKD ini untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap jasa keuangan
formal. Berdasarkan survei yang dilakukan OJK tahun 2013, tingkat
literasi keuangan di Kalimantan Barat baru sekitar 15%, yang artinya
hanya hanya 15 orang dari 100 orang penduduk yang memiliki pemahaman dan
akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Bersamaan
dengan acara tersebut, turut dikukuhkan Satuan Tugas Penanganan Dugaan
Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan
Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi untuk meningkatkan
perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Kalimantan Barat serta
Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK).
Satuan Tugas Waspada
Investasi Daerah merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara
OJK dengan instansi terkait diantaranya POLRI, Kejaksaan Agung,
Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) pada tanggal 21 Juni 2016 di Jakarta.
Tugas Satgas Waspada
Investasi Provinsi Kalimantan Barat tersebut diantaranya adalah mencegah
dan mengatasi maraknya penawaran-penawaran investasi yang tidak
bertanggung jawab dan tidak memiliki izin dari instansi berwenang.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pembentukan TPAKD, seluruh Industri
Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, sepakat untuk membentuk Forum
Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) sehingga pada kesempatan
tersebut juga dikukuhkan FKIJK sebagai wadah koordinasi antara regulator
dan seluruh industri jasa keuangan di Kalimantan Barat.
Dalam
acara tersebut dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Kredit UMKM serta Penyerahan Polis Penjaminan Ringan Pedagang Pasar oleh
Direksi Bank Kalbar dan Jamkrida Kalbar, penandatanganan SPK Kredit
Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Mandiri serta penyerahan Sertifikat Agen
Laku Pandai oleh Bank Mandiri dan pemberian apresiasi terhadap agen Laku
Pandai BRI dengan volume transaksi terbesar.
Selain itu, diberikan pula
Asuransi Jiwa Mikro AJB Bumiputera kepada perwakilan petugas Satpol PP
dan petugas kebersihan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
OJK
bersama Industri Jasa Keuangan yang tergabung bertekad untuk terus
mendukung program pemerintah dengan memberikan kontribusi terhadap
sektor-sektor prioritas terutama meningkatkan penyaluran kredit UMKM
termasuk di dalamnya Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperluas akses
Asuransi, serta meningkatkan jumlah dan produktivitas Agen Laku Pandai
di Kalimantan Barat.
Dalam
sambutannya Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis, MH.mengatakan,
dengan adanya TPAKD ini maka diharapkan akan terbangun sinergi antara
Pemerintah, Industri Jasa Keuangan dan juga stakeholders lainnya,
sehingga nantinya tidak hanya akses keuangan yang meningkat, tetapi
lebih jauh lagi dapat memberikan dampak yang positif terhadap
pertumbuhan ekonomi dan juga pemerataan kesejahteraan masyarakat
Kalimantan Barat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan salah satu tantangan
utama perekonomian kita saat ini adalah memerangi tingkat kemiskinan
dan ketimpangan pendapatan masyarakat.
Muliaman mengajak seluruh elemen
di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, industri keuangan daerah dan
instansi terkait lainnya perlu berkolaborasi untuk mencari terobosan
dalam membuka akses keuangan yang lebih efektif. Hal ini sejalan dengan
keinginan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ekonomi daerah
dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, pembentukan
Satgas Waspada Investasi Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu
bentuk nyata dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang
efektif untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundangan dibidang
penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Menutup
sambutannya, Muliaman mengatakan pengukuhan TPAKD, Satgas Waspada
Investasi dan FKIJK Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu
bentuk dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui
peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM, serta sekaligus
menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan investasi
keuangan.
Menyikapi
hal di atas, OJK telah menyediakan Investment Alert Portal (IAP)
sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui nama-nama
perusahaan/pihak yang tidak memiliki izin menawarkan
investasi/menghimpun dana masyarakat.
IAP dapat diakses melalui minisite
http://sikapiuangmu.ojk.go.id.
OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi
terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon
1-500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go. id. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE