ILUSTRASI-PRESIDEN JOKOWI, WAPRES JK DENGAN SUTRISNO BACHIR |
Jambipos Online, Palu-Ketua Dewan
Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bersama dengan Gubernur Sulawesi Tengah Longki
Djanggola mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi
Sulawesi Tengah, yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.
Bersamaan
dengan acara tersebut, dibentuk pula Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan
Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi untuk meningkatkan
perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah, Palu,
22 September 2016.
TPAKD
merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang
bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses
keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Berdasarkan hasil survei yang
dilakukan OJK tahun 2013,
tingkat literasi keuangan di Sulawesi Tengah hanya sekitar 15%, yang artinya
hanya hanya 15 dari 100 penduduk yang
memiliki pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan terhadap produk dan layanan
jasa keuangan.
Adapun
tingkat inklusi keuangan di Sulawesi Tengah baru mencapai 35%, yang artinya
hanya 35 dari 100 penduduk yang memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
Dalam hal ini, sebagian besar masih didominasi sektor perbankan.
Pembentukan
TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri
No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah
dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membentuk TPAKD di
Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut.
Gubernur
Sulawesi Tengah Longki Djanggola dalam sambutannya mengapresiasi terbentuknya
TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah dan mengharapkan adanya manfaat nyata atas
keberadaan forum koordinasi tersebut dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi
dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor UMKM di Sulawesi
Tengah.
Ketua
Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan keberadaan TPAKD ditujukan untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor riil
sehingga dapat menggerakkan perekonomian di daerah dengan didukung penuh oleh Industri Jasa Keuangan.
Muliaman
menambahkan keberadaan TPAKD merupakan bentuk konkrit dukungan OJK kepada
Pemprov Sulawesi Tengah dalam rangka memecahkan permasalahan akses keuangan di
daerah yang di dalamnya diperlukan proses pengambilan kebijakan yang cepat,
cermat, dan berkelanjutan.
Adanya
TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat mempercepat dan memperluas
akses penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas daerah di antaranya
sektor kelautan & perikanan,
perkebunan, pertanian, dan ekonomi kreatif; perluasan akses terhadap
produk/layanan keuangan melalui Agen Laku Pandai; serta perluasan terhadap akses
proteksi di antaranya Asuransi Pertanian dan Asuransi Mikro.
Dalam
acara tersebut, dilakukan
penyerahan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kredit Usaha Rakyat
(KUR) dan Kredit UMKM serta penyerahan Sertifikat Agen Laku Pandai oleh Direksi
Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bukopin kepada perwakilan Debitur dan Agen Laku Pandai;
serta penyerahan SPK Kredit Pertanian oleh Direksi BPD Sulteng kepada
perwakilan Debitur dengan pertanggungan
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) oleh Asuransi Jasindo.
Sebagai
informasi, penyaluran kredit di Sulawesi Tengah per 31 Agustus 2016 sebesar Rp24,13 triliun, dengan porsi
kredit UMKM sebesar Rp7,58 triliun. Sedangkan jumlah Agen Laku Pandai di
Sulawesi Tengah per 31 Agustus 2016 adalah sebanyak1.186 Agen Laku Pandai.
Dalam
hal Asuransi Pertanian, per 31 Agustus 2016, jumlah polis yang diterbitkan di
Sulawesi Tengah sebanyak 218 polis dengan jumlah premi yang dihimpun Rp763,4
juta serta luas sawah yang ditanggung 4.241,18
hektar.
OJK
bersama Industri Jasa Keuangan berkomitmen untuk meningkatkan penyaluran kredit
UMKM termasuk di dalamnya Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperluas akses Asuransi
Pertanian dan Asuransi Mikro, serta meningkatkan jumlah dan produktivitas Agen
Laku Pandai di Sulawesi Tengah.
Sementara
itu, pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah merupakan tindaklanjut dari
Nota
Kesepakatan antara OJK dengan kementerian/lembaga diantaranya
Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
padat anggal 21 Juni 2016 di Jakarta.
Kerjasama
ini ditujukan untuk mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang
penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang cukup meresahkan
masyarakat, melalui upaya preventif, kuratif, dan represif (penegakan hukum).
Latar
belakang dibentuknya Satgas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi
Tengah adalah
maraknya penawaran investasi yang
menawarkan keuntungan di luar batas kewajaran dari pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab dan tidak memiliki
izin
dari instansi berwenang.
Akibatnya,
banyak masyarakat yang tergiur dan ikut berinvestasi namun pada akhirnya
menderita kerugian finansial karena dana dibawa kabur serta disalahgunakan oknum perusahaan
yang menggunakan model bisnis piramida.
Ketua
Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengharapkan Satgas Waspada Investasi
Provinsi Sulawesi Tengah proaktif dalam melakukan upaya-upaya preventif dalam
rangka mencegah kerugian yang lebih besar dari masyarakat serta menghadirkan
rasa aman bagi investor dan masyarakat yang akan berinvestasi.
Menyikapi
hal di atas, OJK telah menyediakan Investment Alert Portal (IAP)
sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui nama-nama
perusahaan/pihak yang tidak memiliki izin menawarkan investasi/menghimpun
dana masyarakat. IAP dapat diakses melalui minisite http://sikapiuangmu.ojk.go.id. OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan
informasi terkait penawarani nvestasi yang mencurigakan melalui telepon
1-500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Rel/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE