Harian Sorot Jambi Edisi Kamis 29 September 2016. Wahono (WH) Sang Predator Harus Dihukum Berat |
JEJAK KASUS
Wahono (WH) Sang Predator Harus Dihukum Berat
Jambipos Online, Jambi-Bisnis prostitusi
terselubung dengan korban anak dibawah umur mulai merambah Kota Jambi. Himbauan
awas predator gadis bau kencur juga mengisi ruang publik, pasca ditangkapnya
WH (64) kakek pria hidung yang sudah menggauli lima gadis bau kencur di Kota
Jambi.
WH sang predator gadis bau kencur itu mengiming-imingi
korbannya dengan uang dan melibatkan mucikarinya adalah teman dari korban itu
sendiri. Lalu bagaimana prostitusi korban anak baru gede (ABG) ini terungkap,
simak penelusurannya.
Bunga, bukan nama sebenarnya, tiba-tiba kesehariannya ceria
dan tampak gembira. Sebuah Gadget Android ditangannyapun tampak baru. Teman
Bunga-pun heran, tiba-tiba Bunga hidup bagaikan putri orang berada yang
memiliki uang berkecukupan untuk kesehariannya.
Selidik punya selidik, ternyata Bunga baru saja menerima
sejumlah uang (Jutaan) hasil jasanya menemani kencan kakek-kakek hidung belang.
Kecurigaan temannnya itupun sampai kepada orangtua Bunga. Dengan bujuk rayu,
Bunga-pun menceritakan dari mana dia dapat uang jutaan itu.
Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi ternyata cukup mudah
mengendus “predator” anak dibawah umur tersebut. Adalah WH (65), kakek-kakek
hidung belang yang sudah “memangsa” lima gadis ABG di Kota Jambi itu.
Dekat Dengan Pejabat
di Kota Jambi
WH-pun disebut-sebut merupakan rekanan dari Pemerintah Kota
Jambi dalam sejumlah proyek. Bahkan di media sosial, foto WH merebak luas
dengan mengenakan pakaian salah satu organisasi kepemudaan. Bahkan WH juga
diketahui dekat dengan beberapa pejabat di Pemkot Jambi.
Keberhasilan Reserse Kriminal Polresta Jambimembongkar
jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini patut diapresiasi.
Kasus ini mencuat setelah polisi meringkus WH (65) yang diduga sebagai pengguna
jasa layanan prostitusi anak di bawah umur.
WH digerebek Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi di salah
satu hotel kelas melati di Kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambipada
Selasa (13/9) lalu.Terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan siswi SMP ini
berawal dari kecurigaan warga.
Saat itu, warga sekitar tempat tinggal dibuat heran dengan
uang yang cukup banyak yang dimiliki oleh AK (13) yang masih duduk di bangku SMP.
Setelah dibujuk akhirnya korban mengaku telah digauli oleh WH. Sebagai kunci menutup
mulut, AK diberi uang sebesar Rp 1 juta.
Kemudian Polresta Jambi mendapatkan laporan adanya
aktivitas eksploitasi anak di bawah umur. Warga kemudian melapor ke Mapolresta
Jambi dengan nomor laporan LP/B-564/ VIII/2016/Jambi/SPKT I, 23 Agustus 2016.
“Awalnya ada kecurigaan dari warga berinisial S saat
mengetahui korban memiliki uang yang banyak. Dari kecurigaan ini kita pancing
WH untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Jambi. Hasil pengembangan
diketahui terdapat lima nama korban yang sudah digauli pria lanjut usia ini. Dimana
kelima nama korban diketahui masih berstatus pelajar SMP di Kota Jambi,” ujar Kasat
Reskrim Polresta Jambi, Kompol Dhoni Agustama.
Mucikari
Dalam pengembangan kasus ini, Polresta Jambi berhasil
menangkap tersangka (Mucikari) perdagangan wanita dibawah umur yakni TL, gadis berusia
16 tahun warga Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Senin (18/7/2016).
Mucikari itu ditangkap setelah ada laporan dari dari orangtua
korban yang berinisial LL (17) warga Jambi Selatan yang sudah ditiduri oleh WH
yang merupakan pelanggan. LL diamankan di kawasan kuburan cina, Kecamatan
Kotabaru setelah dibuntuti oleh Tim Opsnal Polresta Jambi.
“Cara pemesanan mereka via ponsel. Setelah dikirim gambar
wanita yang hendak dijual dan disepakati, lalu bernego harga. Harganya Rp 500
ribu hingga Rp1 juta,” ujarnya.
Saat ditangkap polisi di Hotel Victory, Kelurahan Handil,
Kecamatan Jelutung, tersangka WH juga diamankan bersama korban AK (13). Ironisnya,
mucikari dari WH ini adalah teman para korban sendiri berinisial PU.
“Pengakuan WH dan AK, ada lima nama korban lainnya yang
juga masih berstatus siswa SMP di beberapa sekolah di Kota Jambi ini. Kami kini
masih memburu keberadaan PU guna melacak ada tidaknya jaringan prostitusi yang
melibatkan anak usia SMP di Kota Jambi. Sementara, tersangka WH kini diamankan
guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Doni.
Kasus eksploitasi anak ini terus bergulir. Satu nama sudah
ditetapkan menjadi pelaku, yakni PU. Mucikari di bawah umur yang kini terus
diburu kepolisian. Unit IV PPA Polresta Jambi pun terus melakukan pengembangan
terhadap kasus ini.
Kanit IV PPA Polresta Jambi, Iptu Shisca Agustina
mengatakan, selainPU, ada beberapa nama yang muncul bahkan diduga terlibat
dalam kasus perdangan wanita di bawah umur ini. “Masih ada dua nama lagi yang
terlibat dalam bisnis ini. Saat ini masih kita selidiki,” kata Iptu Shisca.
Kedua nama tersebut berinisial M dan S. Perannya adalah
mencari orang yang mau terlibat dalam bisnisnya. Setelah calon didapatkan,
barulah PU menawarkan ke WH. Ketika harga telah disepakati barulah korban
dibawa ke hotel. “Mereka mengajak calon korban itu dengan bilang, kamu mau duit
gak? Kalau mau ikuti aja aku,” ucap Shisca menirukan perkataan korban.
Korban mengaku diiming-imingi pekerjaan yang bisa
menghasilkan uang banyak oleh PU. PU pun mengajak korbannya ke sebuah hotel
melati di Kota Jambi. Di hotel sudah menunggu WH. Kemudian korban diajak ke
dalam kamar dan pintu dikunci dari luar. Di dalam kamar, oleh WH, korban diberi
obat perangsang. Korban pun pusing dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi, lalu WH
melampiaskan nafsu bejatnya.
PPA Polresta Jambi juga telah mengirim
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Jambi untuk
menyidik WH. Sejauh ini, pihaknya sudah menangani dua kasus perdagangan anak
dibawah umur dengan pelaku (mucikari) yang sama-sama dibawah umur.
“Yang pertama kasus TL, kini sudah kita serahkan ke jaksa
dan tengah menunggu persidangan saja. WH dikenakan pasal berlapis yakni pasal
88 tentang eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman
diatas 7 tahun penjara,” katanya.
Phedopilia
Pengamat Sosial Jambi, Rizki Takriyanti menyebutkan, adanya
kasus kelainan seksualitas yang disebut Phedopilia dalam bahasa
psikologtersebut, memang tidak terlepas dari banyaknya pelaku yang memiliki
kelainan seks terhadap anak kecil.
Bahkan mencuatnya prostitusi anak di bawah umur di wilayah
hukum Jambi yang kini sedang terjadi, membuat banyak pihak maupun orangtua
takut dan cemas akan hal buruk seperti itu dapat terjadi kepada anaknya.
Menurut Rizki Takriyanti, kelainan seksualitas yang disebut
Phedopilia dalam bahasa psikolog, dijabarkan sebagai kelainan seks terhadap
seseorang dikarenakan faktor kepribadian yang belum matang.
Kelainan ini menyasar anak-anak di bawah umur yang awalnya
tidak pernah mengetahui soal seks dan hal lainnya seperti itu.Sementara dari
sisi korban 'si anak' hal semacam itu bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, aitu
keluarga dan lingkungan.
Dari faktor keluarga, bisa saja dipengaruhi oleh faktor
ekonomi, dan kedua lemahnya kontrol serta pengawasan. Karena hal negatif bisa
terus masuk kepikiran anak apabila tanpa pengawasan lebih.
Dari semua permasalahan ini, ada tiga poin yang harus
diterapkan semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini.Semua poin itu
masuk ke dalam perkuatan nilai keluarga, mulai dari demokratis, pengawasan, dan
otoriter.
Poin mengenai demokratis, yaitu lebih kepada pihak keluarga
untuk dapat menerima masukan anak dan mendengar apa yang ingin dikatakan anak
agar, si anak tidak melampiaskannya di luar.
Poin mengenai pengawasan, pihak keluarga juga siap
memperluas jalinan sosial dengan masyarakat sekitar. Karena, masyarakat pula
yang berperan besar dalam mengawasi tindakan anak dalam kegiatannya di luar
apabila tidak terawasi langsung oleh orangtua.
Poin ketiga ialah otoriter, dimana peran hukum harus
semakin diperkuat dengan adanya kasus semacam ini. Setidaknya ada action tegas
pihak terkait terhadap pelaku mengenai permasalahan ini, sehingga tidak ada
lagi anak-anak yang menjadi korban.
Seorang pemerhati sosial Jambi, Wawiek mengatakan, tertangkapnya
WH dalam sebuah bisnis prostitusi dengan anak di bawah umur ini mengisyarakan
bahwa predator anak di bawah umur telah merambah di Jambi.
“Presiden Jokowi telah mewacanakan hukuman kebiri bagi
mereka (pemanfaat), agar memberikaneffect jera kepada pihak lain. Sehingga hal
ini tidak berkembang.WH yang telah uzur, memanfaatkan anak-anak usia 13 tahun untuk
memuaskan nafsu birahinya. Sewajarnya diberikan hukuman berat berdasarkan UUPA
tentang perlindungan anak,” ujar Wawiek.
Menurutnya, kalaupun yang bersangkutan mau dibebaskan, ya
bisa tetapi "senjatanya" harus dicopot dan ditinggalkan sebatang barang
bukti perbuatan kejahatan prostitusi dengan anak di bawah umur.
“Kepada pihak kepolisian diharapkan agar kasus ini
berlanjut sampai dipengadilan untuk ditentukan putusannya. Ingat instruksi Presiden
akan hal ini. Mari kita pantau dan kawal agar kasus ini sampai dipersidangan
dan jangan terputus ditengah jalan.Kepada orang tua korban, mari sama-sama kita
kawal agar WH diberikan hukuman setimpal,” ujarnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE