Jambipos Online, Merangin-Lima tersangka pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Tabir pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 lalu dibawa ke Polda Jambi.
Lima tersangka dibawa ke Polda Jambi pada Senin 5 September 2016, sekitar pukul 10.00 dari Mapolres Merangin.
Pemeriksaan yang dilakukan pihak Polda Jambi terhadap lima tersangka
itu terkesan tertutup. Awak media dilarang mengambil gambarnya.
Kelima tersangka yaitu SN (21), RN (20), FN (32), AN (20) dan FI
(33). Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Tabir, Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran saat dikonfirmasi awak media
membenarkan penetapan lima tersangka dalam kasus perusakan dan
pembakaran Mapolsek Tabir.
“Kini kelima tersangka di bawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan
lebih lanjut, sebab yang menangani kasus tersebut Langsung diambil alih
Polda,” ungkap AKBP Munggaran.
Kapolres mengatakan untuk penyelidikan terus berlanjut meski sudah ada tersangkanya.
“Yang jelas tersangka bukan lima orang itu saja, kita tunggu saja hasil pemeriksaan oleh penyidik,” tutup Kapolres. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE