GUGAT: Seorang
istri saat menayakan perkembangan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan
Agama Klas IA Jambi baru-baru ini. Tingkat perceraian suami-istri di Kota Jambi
kini meningkat. Dari jumlah kasus yang ada, trend para istri menggugat cerai suami
karena dilatar belakangi faktor selingkuh dan juga faktor ekonomi. FOTO IST
Jambipos Online, Jambi-Tingkat
perceraian suami-istri di Kota Jambi kini meningkat. Dari jumlah kasus yang
ada, trend para istri menggugat cerai suami karena dilatar belakangi faktor
selingkuh dan juga faktor ekonomi.
Panitera Muda
Pengadilan Agama Klas IA Jambi, Raudah Rachman, SH, Mhum,
Kamis (29/9) menjelaskan, janda di Kota Jambi tahun ini diperkiran bakal
meningkat dibandingkan tahun lalu.
Trend si istri
paling banyak gugat suami.Pada Januari 2015 lalu pihaknya menerima perkara cerai
gugat sebanyak 95 kasus, cerai talak hanya 32 kasus. “Cerai gugat ialah perkara
yang diajukan pihak istri yang menggugat suaminya dan cerai talak ialah perkara
yang mengajukan suami yang menggugat istri," ujarnya.
Pada Februari 2016
angka itu turun cerai talak, 28 kasus dan cerai gugatan 78 kasus.Maret kasus
ini kembali naik, si istri banyak menggugat si suami sebanyak 81 kasus
sedangkan si suami menggugat istrinya hanya 29 kasus.
Pada bulan April
cerai gugat 82 kasus dan talak 20 kasus. Juni pihaknya menerima 40 kasus
gugatan dan 10 kasus cerai talak. Serta Juli sebanyak 36 kasus cerai gugat dan
10 kasus cerai talak.
Sedangkan Agustus
lalu, 81 kasus si istri gugat suami, dan 25 kasus si suami gugat si istri alias
talak dan september saat ini, 20 kasus talak sudah diterima dan 69 cerai
gugatan. “Jumlah ini diperkirakan tidak jauh berbeda dari pada tahun 2015 lalu,
mengami sedikit peningkatan," kata Raudah Rachman.
Disebutkan, kasus
tersebut terjadi beberapa faktor seperti ekonomi, perselingkuhan dan emosi yang
sesaaat. Paling banyak kasus ini si istri yang menggugat suami. “Trend
meningkat tahun ini si istri usia muda yang cerai gugat, usia di atas 25
tahun, " jelasRaudah Rachman.
Ia
menjelaskan, jika akan bercerai ada beberapa tahapan yang harus dilalui kedua
pihak. Sebelum menerima laporan, petugas pelayanan akan melakukan mediasi
terlebih dahulu. Jika si pembuat laporan tetap bersikeras kasus tersebut
berlanjut. Setelah laporan diterima, dipersidangan pertama hakim akan melakukan
mediasi.
"Kemudian
Hakim mediator juga akan melakukan mediasi selama 30 hari. Jika tidak ditemukan
titik temu barulah diputuskan. Perceraian itu ada ibu rumah tangga, PNS dan swasta.
Paling banyak ibu rumah tangga yang cerai gugat. Bahkan nilai norma yang sudah
berkurang, begitu resmi cerai, sudah ada yang menunggu,” kata Raudah Rachman.
(JP-05)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE