Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Korban Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan JasaRaharja


Kepala Unit (Kanit) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Jasa Raharja Cabang Jambi, H Junawan Arief SE MSi (kedua dari kanan) menyerahkan bantuan kepada Bendahara Majelis Jemaat GKPS Jambi, Sy Jamansen Saragih SE dan Ketua Majelis Jemaat GKPS Jambi, St Radesman Saragih S Sos) di GKPS Jambi, Jumat (09/10/2015). (Foto Asenk Lee)


Kanit Operasional PT Jasa Raharja Persero Cabang Jambi, Danny Fernando
Jambipos Online, Jambi-Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Jambi, Budi Hartanto Samiyana melalui Kanit Operasional PT Jasa Raharja Persero Cabang Jambi, Danny Fernando menegaskan khusus korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal sesuai dengan UU Nomor 33/34 Tahun 1964 tidak berhak mendapatkan santunan Jasaraharja.(Baca Juga: GKPS Jambi Terima Bantuan Jasaraharja Cabang Jambi Rp 10 Juta)

“Santunan hanya diberikan bagi korban lakalantas yang terjamin," katanya, Selasa (27/9). Ia menjelaskan yang dimaksud dengan korban lakalantas tunggal adalah samasekali tidak ada kontak dengan kendaraan lain.

“Petugas kami setiap hari keliling mendatangi rumahsakit untuk mendata korban dan membantu mengurus segala kelengkapan adimistrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan santunan," kata Kanit Operasional PT JasaRaharja Persero Cabang Jambi, Danny Fernando.(Baca Juga: Klaim Jasa Raharja Jambi Tembus Rp 11,5 Miliar)

Dia memberikan contoh, korban saat mengendarai sepeda motor, tiba-tiba jatuh sendiri atau menabrak pohon dan pembatas jalan. Selama ini kata dia,  masyarakat tahu bahwa setiap mengalami lakalantas mendapatkan santunan dari JasaRaharja. Padahal sesuai UU yang berlaku bahwa santunan hanya diberikan bagi korban yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan lain atau bertabrakan.

Di Jambi, kata Danny, banyak kasus lakalantas tunggal sehingga perlu mendapat perhatian masyarakat, terutama pengendara harus lebih berhati-hati.

Kecelakaan tunggal antara lain disebabkan karena faktor kelalaian manusia sendiri saat pengendara kendaraan, terutama banyak terjadi pada sepeda motor, korbantidak konsentrasi.

Penyebablainnya, masih kurangnya kesadaran masyarakat menerima atau menelpon saat diatas kendaraan. "Ini sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain sehingga kebiasaan tersebut perlumen dapat perhatian serius,"katanya.

Dia juga menambah kandalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja juga sejak beberapa tahun terakhir ini telah melakukan kerjasama dengan rumahsakit pemerintah maupun swasta di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Bila ada korban lakalantas yang masuk rumah sakit dan terjamin, maka biaya akan ditanggung JasaRaharja sesuai dengan besaran santunan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, petugas Jasa Raharja juga menerapkan sistem jemput bola."Petugas kami setiap hari keliling mendatang irumah sakit untuk mendata korban lakalantas dan membantu mengurus segala kelengkapan administrasi," ujarnya.

Pihak JasaRaharja perlu melaksanakan kegiatan sama di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sehinggamasyarakat semakin mengetahui akan hak-haknya ketika mengalami kecelakaan. (JP-05)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar