Kanit Operasional PT Jasa Raharja Persero Cabang Jambi, Danny Fernando |
Jambipos Online, Jambi-Kepala Cabang PT Jasa Raharja
(Persero) Jambi, Budi Hartanto Samiyana melalui Kanit Operasional PT Jasa Raharja
Persero Cabang Jambi, Danny Fernando menegaskan khusus korban kecelakaan lalulintas
(lakalantas) tunggal sesuai dengan UU Nomor 33/34 Tahun 1964 tidak berhak mendapatkan
santunan Jasaraharja.(Baca Juga: GKPS Jambi Terima Bantuan Jasaraharja Cabang Jambi Rp 10 Juta)
“Santunan hanya diberikan bagi korban lakalantas yang
terjamin," katanya, Selasa (27/9). Ia menjelaskan yang dimaksud dengan korban
lakalantas tunggal adalah samasekali tidak ada kontak dengan kendaraan lain.
“Petugas kami setiap hari keliling mendatangi rumahsakit untuk
mendata korban dan membantu mengurus segala kelengkapan adimistrasi yang
dibutuhkan untuk mendapatkan santunan," kata Kanit Operasional PT
JasaRaharja Persero Cabang Jambi, Danny Fernando.(Baca Juga: Klaim Jasa Raharja Jambi Tembus Rp 11,5 Miliar)
Dia memberikan contoh, korban saat mengendarai sepeda
motor, tiba-tiba jatuh sendiri atau menabrak pohon dan pembatas jalan. Selama ini
kata dia, masyarakat tahu bahwa setiap mengalami
lakalantas mendapatkan santunan dari JasaRaharja. Padahal sesuai UU yang
berlaku bahwa santunan hanya diberikan bagi korban yang mengalami kecelakaan
yang diakibatkan oleh kendaraan lain atau bertabrakan.
Di Jambi, kata Danny, banyak kasus lakalantas tunggal sehingga
perlu mendapat perhatian masyarakat, terutama pengendara harus lebih berhati-hati.
Kecelakaan tunggal antara lain disebabkan karena faktor kelalaian
manusia sendiri saat pengendara kendaraan, terutama banyak terjadi pada sepeda
motor, korbantidak konsentrasi.
Penyebablainnya, masih kurangnya kesadaran masyarakat menerima
atau menelpon saat diatas kendaraan. "Ini sangat berbahaya bagi keselamatan
diri sendiri dan orang lain sehingga kebiasaan tersebut perlumen dapat perhatian
serius,"katanya.
Dia juga menambah kandalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, Jasa Raharja juga sejak beberapa tahun terakhir ini telah melakukan
kerjasama dengan rumahsakit pemerintah maupun swasta di kabupaten dan kota di
Provinsi Jambi.
Bila ada korban lakalantas yang masuk rumah sakit dan terjamin,
maka biaya akan ditanggung JasaRaharja sesuai dengan besaran santunan yang
telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, petugas Jasa Raharja juga menerapkan sistem jemput
bola."Petugas kami setiap hari keliling mendatang irumah sakit untuk mendata
korban lakalantas dan membantu mengurus segala kelengkapan administrasi,"
ujarnya.
Pihak JasaRaharja perlu melaksanakan kegiatan sama di
setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sehinggamasyarakat semakin mengetahui
akan hak-haknya ketika mengalami kecelakaan. (JP-05)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE