Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kinerja OJK Jambi Minus, YLKI Diserbu Pengaduan Konsumen Industri Keuangan



Jambipos Online, Jambi-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi meragukan independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan industri keuangan. Pasalnya, otoritas tersebut enggan menjalankan undang-undang perlindungan konsumen secara adil dan transparan.

Menurut data YLKI Jambi, sedikitnya hampir 1.800-2.000 per tahun, konsumen yang merugi akibat tindakan melanggar hukum pelaku industri keuangan di Jambi seperti leasing, klaim asuransi, dan nasabah perbankan. Bahkan YLKI telah berkali-kali mendorong OJK menjalankan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014, tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“OJK harus berkontribusi untuk masyarakat Jambi. Kalau tidak, harus dibubarkan saja. Karena OJK lebih memihak pelaku industri keuangan ketimbang konsumen,” kata Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun , Kamis (29/9).

Ia mengatakan pengaduan masyarakat yang bersengketa dengan leasing dan merasa diintimidasi oleh perilaku premanisme yang dibungkus dalam sistem depkolektor. Pengaduan yang datang kepada YLKI, sambung Ibnu mencapai 3-5 konsumen setiap harinya.  Seharusnya, OJK terjun memediasi kedua belah pihak yang konflik.

Apalagi, lanjut dia, kontrak kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan konsumen bersifat fidusia atau termasuk hukum perdata. Namun pada kenyataannya, secara sepihak, leasing melakukan penarikan paksa dari tangan konsumen.

“Kita tahu, ekonomi sedang susah. Konsumen yang mengadu rata-rata punya iktikad baik untuk melunasi kreditnya. Tapi memang keadaan lagi sulit. Seharusnya OJK berperan aktif dengan memberikan sanksi atau mencabut izin leasing, yang melanggar hukum fidusia,” kata Ibnu lagi.

Ibnu pun mengaku, telah mendatangi OJK agar menjalankan undang-undang perlindungan konsumen secara adil. Menurut dia, selama ini, OJK hanya berfokus kepada industri keuangan, tanpa memproteksi konsumen.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar menekankan agar OJK menjalankan fungsinya sesuai semangat perundangan yang menginisiasi lahirnya OJK. Sehingga kasus intimidasi, kerugian atas klaim asuransi, dan kesalahan pada nasabah perbankan tidak merugikan konsumen.

“Kita panggil untuk mendengarkan (hearing) dari OJK dalam waktu dekat. Kita tidak mau ada konsumen dirugikan. OJK harus pro-aktif menyelesaikan konflik atara pelaku industri keuangan dengan konsumen,” katanya.

Selanjutnya, Syahbandar meminta OJK harus objektif dan tidak memihak kepada pelaku usaha keuangan. Meskipun sesuai PP No 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, tiap sektor usaha wajib dipungut. Biaya pungutan tahunan perusahaan perbankan tersebut sebesar 0,045 persen dari aset. Sedangkan anak usahanya yang bergerak di bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, masing-masing juga wajib dipungut sebesar 0,045 persen dari aset.

“Jangan takut. Iuran itu kan sudah ada undang-undang yang mengatur. Pengurusnya jangan lemah dan merasa terintimidasi. Selain mengawasi usaha keuangan, mereka juga harus melindungi konsumen,” tutupnya.

Sementara itu, saat wartawan hendak mengkomfirmasi terkait kinerja OJK dalam menangani pengaduan konsumen, Agendaris Pengawas OJK Jambi, Mayarizka Candra tidak merespon, saat dihubungi via telepon maupun SMS. Begitu pula staf lainnya, Agus juga menolak memberikan tanggapan. 

Untuk diketahui, berikut beberapa kasus kerugian konsumen yang mencuat ke publik, dialami nasabah Bank Mega yang mengalami kerugian Rp5 miliar karena uang di rekeningnya hilang, Senin (26/9/2016). Selanjutnya, nasabah Bank BRI Bungo, rekeningnya dibobol hingga merugi ratusan juta, Selasa (27/9).

Selanjutnya, Depkolektor leasing PT Federal Internasional Finance Jambi melakukan penarikan paksa motor konsumen di jalan, tepatnya di depan kantor lurah jelutung (sabtu 18/06/16). 

Kemudian  konsumen atas nama Diego Richi warga Kelurahan Pasar Atas Kecamatan Bangko. Kuat dugaan penarikan secara paksa mobilnya Minggu (14/2),  disaat mobil tersebut melintas di kawasan jam gento sekitar pukul 13.30 WIB siang. (JP-05)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar