M Nasir SE Ketua DPRD Kota Jambi Periode 2014-2019 .Foto Asenk Lee Saragih |
Jambipos Online, Jambi-Ketua DPRD Kota Jambi H M Nasir dari
Partai Demokrat bakal tak lama lagi untuk menduduki kursi ketua tersebut.
Beredar kabar kalau M Nasir bakal digeser dari ketua dewan itu karena sempat
berseberangan dengan arah politik dengan Ketua DPD I Partai Demokrat Provinsi
Jambi H Hasan Basri Agus.(Baca Juga: Mantan Wartawan Itu, Kini Jadi Ketua Dewan)
Pasalnya M Nasir disebut mendukung Burhanuddin Mahir di
Musda Partai Demokrat yang akan datang untuk merebut kursi ketua DPD PD
Provinsi Jambi. Namun ada juga kabar lain kalau usaha penggulingan jabatan M
Nasir dari ketua dewan karena empat fraksi di DPRD Kota Jambi tak setuju dengan
kepemimpinan M Nasir yang kerap berseberangan dengan kebijakan Walikota Jambi Syarif
Fasha.
Informasi pelayangan surat dari 4 Fraksi DPRD Kota Jambi
diantaranya Golkar,Hanura, Gerindra dan PDIP yang meminta kepada DPD Demokrat
Jambi untuk segera menggantikan Ketua DPRD Kota Jambi H M Nasir yang dinilai
tidak dapat bersinergi antara Anggota DPRD Kota dan Pemerintah Kota
Jambi ditanggapi langsung Wakil Ketua 1 DPD Demokrat Jambi Ir H
Cornelis Buston.
H Cornelis Buston, Rabu
(7/9/2016) seperti dilansir lensajambi.com,
Cornelis membenarkan adanya surat yang dilayangkan sekitar 2 minggu yang lalu
oleh 4 fraksi yang berada di DPRD Kota Jambi untuk meminta digantinya ketua
DPRD Kota Jambi HM Nasir.
“Surat itu kita terima sekitar dua minggu lalu,”ujarnya.
Kata Cornelis, sekarang DPD Demokrat Jambi sudah membentuk tim khusus untuk
menyikapi persoalan yang dilaporkan oleh 4 Fraksi terhadap M Nasir, dan saat
ini pihaknya tengah menunggu hasil laporan dari tim yang telah dibentuk
tersebut.
“Untuk keputusan bagaimana kita akan tunggu hasil dari
laporan Tim Khusus DPD Demokrat,”katanya.
Sementara Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir saat dikonfirmasi hanya
memberikan komentar melalu pesan singkatnya “Wallahu A’lam Bishowab, Allah Maha
Tahu atas segala perbuatan dan tindak tanduk hamba Nya,” katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE