Aliansi Masyakat Jambi Peduli Listrik (AMJPL) yang tergabung dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum serta Organisasi kemahasiswaan, mengadakan kegiatan permintaan dukungan tanda tangan kepada masyarakat yang melakukan joging serta jalan santai di seputaran Kantor Gubernur Jambi Minggu( 25/9/16).
|
Aliansi Masyarakat Jambi Gelar Aksi Peduli Listrik
Jambipos Online, Jambi-Terkait tidak transfarannya pihak PLN Jambi atas pemadaman
listrik serta membengkaknya tagihan listrik masyarakat Kota Jambi, Aliansi
Masyakat Jambi Peduli Listrik (AMJPL) yang tergabung dari beberapa Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga
Bantuan Hukum serta Organisasi kemahasiswaan, mengadakan kegiatan permintaan
dukungan tanda tangan kepada masyarakat yang melakukan joging serta jalan
santai di seputaran Kantor Gubernur Jambi Minggu( 25/9/16).
AMJPL menggelar aksi pengumpulan satu juta tanda tangan dihalaman
Kantor Gubernur Jambi. Aksi damai ini, menyikapi banyaknya keluhan masyarakat
Jambi terhadap tingginya pemadaman listrik yang dilakukan PLN Palembang ke
Provinsi Jambi.
Setiap pengendara yang melalui Jalan Jendral Ahmad Yani tepatnya di
depan Kantor Gubernur Jambi. Mereka berhenti dan memberikan tandangan untuk
memberikan dukungan kepada aliansi masyarakat Jambi peduli listrik, yang hari
ini mereka berusaha mengumpulkan sejuta tanda tangan dan akan diberikan kepada
Presiden.
Kegiatan tersebut dilakukan mulai dari pukul 06.30 WIB hingga pukul
11.00 WIB dimana tujuan nya mmeminta kepada pemerintah agar PLN untuk wilayah
Jambi dapat berdiri sendiri, Semua dilakukan karena banyaknya komplain dari
masyarakat terhadap tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaian.
Serta pemadaman bahkan menurut Jamhuri Koordinator Lapangan, PLN
telah berani mengumumkan zonasi pemadaman dengan alasan devisit daya, sementara
dari data yang di temukan, untuk pembangkit listrik Jambi sendiri memiliki daya
mencapai 450.000 megawatt, sementara kebutuhan listrik di Jambi sendiri hanya
membutuhkan 205.000 megawatt.
"PLN Jambi telah memanipulasi laporan terkait devisit
daya," tegas Jamhuri.
Dikatakannya lagi, kita akan menggugat PLN Jambi ke Pengadilan
Negeri terkait pelanggaran hukum yang dilakukan PLN karena telah melanggar undang-undang
No 2 tahun 1981 dimana pada undang-undang tersebut PLN wajib melakukan tera
ulang untuk setiap meteran pelanggan dalam kurun waktu 1 tahun sekali.
Sehingga tidak terjadinya pembengkakan tagihan listrik masyarakat,
dalam Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) juga mengamanatkan Instalasi
Jaringan Listrik Masyarakat dalam waktu 10 tahun sekali harus di remajakan.
"kita tidak hanya sebatas aksi ini saja, kita akan tuntut pihak
PLN ke Pengadilan dan juga akan kita bawa kepusat," ujarnya.
Sementara itu, Kordinator Aksi, Ibnu Kholdun mengatakan, aksi damai
ini menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Jambi terhadap tingginya pemadaman
listrik yang akhir-akhir ini sudah sangat dikeluhkan masyarakat, pembengkakan
rekening listrik dan bahayanya kebakaran karena konsleting listrik.
Sering padamnya listrik, hal ini di sebabkan Jambi masih berinduknya
PLN kepada Palembang. Menurut Kholdun, solusi yang tepat Jambi harus berinduk
sendiri, dan tidak diatur lagi oleh Palembang, karena Jambi sudah mempunyai
pembangkit sendiri dan sudah lebih cukup menerangi Jambi.
Dengan berdiri rayon sendiri, maka listrik di Jambi tidak diatur
lagi oleh Palembang. Aksi damai ini juga, mereka dengan membawa poster yang
bertuliskan "Provinsi Jambi darurat listrik, PLN hanya bisa menagih tidak
bisa melayani," ungkapnya.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE