Lembaga Adat Daerah (LAD) menyidangkan kasus dugaan selingkuh salahsatu warga pasar Pamenang, Kamis (8/9/2016) pukul 15.30. Wib. Sidang adat tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Pasar Pamenang. |
Lembaga Adat Daerah (LAD) menyidangkan kasus dugaan selingkuh salahsatu warga pasar Pamenang, Kamis (8/9/2016) pukul 15.30. Wib. Sidang adat tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Pasar Pamenang. |
Lembaga Adat Daerah (LAD) menyidangkan kasus dugaan selingkuh salahsatu warga pasar Pamenang, Kamis (8/9/2016) pukul 15.30. Wib. Sidang adat tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Pasar Pamenang. |
Lembaga Adat Daerah (LAD) menyidangkan kasus dugaan selingkuh salahsatu warga pasar Pamenang, Kamis (8/9/2016) pukul 15.30. Wib. Sidang adat tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Pasar Pamenang. |
Jambipos Online, Merangin-Lembaga Adat
Daerah (LAD) menyidangkan kasus dugaan selingkuh salahsatu warga pasar
Pamenang, Kamis (8/9/2016) pukul 15.30. Wib. Sidang adat tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Pasar Pamenang.
Setelah mendengar keterangan dari saksi - saksi, diantaranya
Linda, Lilyas, kemudian Emi dan juga orang tua Emi.
Disimpulkan bahwa hanya terjadi salahsalah karna komunikasi di handpone
yang berujung tuduhan selingkuh.
Berdasarkan keterangan saksi–saksi
tersebut, sidang yang diketuai Lembaga Adat Pamenang Ahmat dan dihadiri
seluruh anggata lembaga adat. Datuk
Nordin, Datuk Suhaili tokoh agama Datuk Samsudin Datuk Samsuri.
Kemudian Lurah Pasar Pamenang Saripudin memutuskan bahwa persoalan ini hanya kesalahpahaman
dan dinyatakan ditutup. H Alip salahsatu tokoh
masyarakat yang turut hadir saat sidang pada Jambipos Online, mengatakan, semua ini cuma salahpaham saja. Yang
disebabkan karena SMS," katanya. Tidak ada bukti, yang melanggar ketentuan
hukum adat ataupun hukum pidana katanya. (Yahya/MR).
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE