Fee Proyek Disdik yang Jebloskan Bupati Muda ke Rutan Guntur |
Jambipos Online, Sumsel-Yan Anton Ferdian tergolong kepala daerah berusia muda. Dia lahir
pada 1984, dan usianya tahun ini masih berusia 32 tahun. Di usia 29
tahun, pada 2013 lalu dia dilantik menjadi Bupati Banyuasin, Sumsel.
Yan Anton merupakan anak bupati terdahulu Imaroeddin Inoed. Lewat
Pilkada langsung, Yan anton terpilih dan menggantikan posisi yang
ditinggalkan ayahnya.
Tiga tahun menjadi Bupati, pada 4 Agustus 2016, kariernya tamat. KPK
menciduknya di rumah dinasnya usai pengajian yang digelar untuk
keberangkatannya berhaji.
Yan diduga menerima suap model ijon dari pengusaha rekanan Disdik
Banyuasin. Anggaran proyek di Disdik itu baru terlaksana pada 2017, Yan
sudah mengambil lebih dahulu fee untuknya. KPK bergerak dan melakukan
penindakan. Ada uang Rp 300 juta dan US$ 11 ribu yang disita.
“Indikasi awal itu ijon untuk anggaran 2017,” jelas Ketua KPK Agus
Rahardjo di Kantor KPU, Jl Imam Bondjol Jakarta, Senin 5 September 2016.
Yan sejatinya berangkat haji pada Rabu 7 September. Tapi keinginannya
pupus dan berakhir di Rutan Guntur. Dia dijebloskan KPK ke tahanan yang
dahulu biasa dipakai militer.
Tertangkapnya Yan ini membuka mata. Miris melihat bupati muda, yang
masa depannya masih terbentang membangun daerah, tetapi terjungkal
karena suap.
Yan tergiur godaan sebagai kepala daerah. Padahal bila belajar dari kasus terdahulu, banyak bupati yang sudah diciduk KPK dan karena kasus serupa, bermain di proyek di dinas.
Yan masuk ke jajaran bupati yang tersungkur karena korupsi diciduk
KPK. Tak heran kalau Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut, tekad memberantas
korupsi masih belum dimiliki sejumlah kepala daerah.
“Identifikasi penyebab masih adanya korupsi, salah satunya adalah
komitmen anti korupsi dari seluruh stakeholder pemerintahan masih belum
memadai. Yaitu birokrasi, masyarakat, swasta khususnya.
Integritas belum
memadai,” kata Tjahjo dalam pesan singkat, Senin.
Yan sendiri saat dikonfirmasi soal kasus suapnya hanya berkomentar singkat. Dia mengaku khilaf dan meminta maaf.(Net)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE