Jambipos Online, Jambi-Keluarga
almarhum Firdaus, seorang pasien Rumah Sakit Raden Mataher yang meninggal
akibat dugaan mallpraktek, akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi.
Ketua YLKI
Ibnu Kholdun mengatakan, bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus ini pada
hari Sabtu (24/9) untuk meminta bantaun pertanggung jawaban dari pihak rumah
sakit karena unsur kelalaian.
“Iya betul
keluarga korban telah melaporkan ke kita untuk meminta bantuan agar pihak rumah
sakit mau bertanggung jawab,"ujarnya Minggu (25/9).
Dari laporan
awal, bahwa Almahum Firdaus meninggal karena indikasi kebocoran paru-paru
akibat pemasangan selang pernapasan dipasang tidak sesuai aturan.
Ibnu mengungkapkan
bahwa atas kejadian ini sudah sewajibnya pihak rumah sakit milik Pemerintah Provinsi
Jambi ini harus memberikan kompensasi dan permintaan maaf melalui Direktur
Utamanya (Dirut) RSUD Raden Mattaher Jambi.
Ditambahkan, atas
unsur kesengajaan tersebut, pihak rumah sakit telah melanggap KUHP pasal 338
tentang menghilangkan nyawa seseorang dan dapat dipidana dengan ancaman hukuman
5 tahun.
“Terbukti
mallpraktek dengan unsur kelalaian dari SOP dan menyebabkan matinya seseorang
itu dapat dipidanan karena telah melanggar KUHP pasal 338. Dan rumah sakit
harus mempertanggung jawabkannya,"tegasnya.
Dirinya juga
meminta Gubernur Jambi untuk segera memanggil pihak rumah sakit guna meminta
klarifikasi. Serta jika terdapat unsur kesengajaan maka Dirut Raden Mataher Jambi
harus dipecat karena kurangnya pengawasan. Serta berharap pihak kepolisian
membantu mengusut tuntas kasus ini. (JP-3)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE