Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dugaan Mallpraktek, Dirut RSUD Raden Mataher Dilaporkan


Jambipos Online, Jambi-Keluarga almarhum Firdaus, seorang pasien Rumah Sakit Raden Mataher yang meninggal akibat dugaan mallpraktek, akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi.

Ketua YLKI Ibnu Kholdun mengatakan, bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus ini pada hari Sabtu (24/9) untuk meminta bantaun pertanggung jawaban dari pihak rumah sakit karena unsur kelalaian.

“Iya betul keluarga korban telah melaporkan ke kita untuk meminta bantuan agar pihak rumah sakit mau bertanggung jawab,"ujarnya Minggu (25/9).

Dari laporan awal, bahwa Almahum Firdaus meninggal karena indikasi kebocoran paru-paru akibat pemasangan selang pernapasan dipasang tidak sesuai aturan.

Ibnu mengungkapkan bahwa atas kejadian ini sudah sewajibnya pihak rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi ini harus memberikan kompensasi dan permintaan maaf melalui Direktur Utamanya (Dirut) RSUD Raden Mattaher Jambi.

Ditambahkan, atas unsur kesengajaan tersebut, pihak rumah sakit telah melanggap KUHP pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dan dapat dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Terbukti mallpraktek dengan unsur kelalaian dari SOP dan menyebabkan matinya seseorang itu dapat dipidanan karena telah melanggar KUHP pasal 338. Dan rumah sakit harus mempertanggung jawabkannya,"tegasnya.

Dirinya juga meminta Gubernur Jambi untuk segera memanggil pihak rumah sakit guna meminta klarifikasi. Serta jika terdapat unsur kesengajaan maka Dirut Raden Mataher Jambi harus dipecat karena kurangnya pengawasan. Serta berharap pihak kepolisian membantu mengusut tuntas kasus ini. (JP-3) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar