Jambipos Online, Jambi-Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi menyetui penyertaan
modal daerah sebesar Rp 39 miliar kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
Persetujun itu dibahas guna membuat Ranperda peningkatan kesehatan keuangan
guna keseimbangan neraca PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Pemerintah dalam APBN-P
2016 telah menganggarkan hibah untuk
pembayaran hutang kepada 107 PDAM di
Indonesia.
“Berdasarkan hasil pembahasan, kemudian diperkuat
dengan study banding ke PDAM Tirta Asasta kota Depok dan konsultasi Kementerian
Dalam Negeri, bahwa penyertaan modal daerah yang dapat disetujui oleh pansus
adalah Rp 39.039.796.575. Karena ini mutlak harus dilakukan dan perda ini
merupakan persyaratan agar negara dapat menghapus hutang PDAM Tirta Mayang
Jambi,” kata Ketua Pansus II, Prayogie saat Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi,
Rabu (21/9).
Menurutnya, pada konsederan mengingat penambahan
ketentuan dan pada pasal 5 ayat 1 dihapus, ayat 3 digantikan menjadi ayat 1 dan
pointnya ditambah satu point yakni, penyelesaian serah terima aset daerah yang
dipisahkan ke PDAM, Pasal 6 ditambah kalimat “dan/atau”.
Ketentuan pada pasal 7 disempurnakan “sebesar”
menjadi “senilai” dan merubah besaran penyertaan modal daerah pada draf yang
diusulkan sebesar Rp. 195.039.796.575 disepakati bersama menjadi Rp
41.039.796.575.
“Bahwa penyertaan modal daerah yang dapat disetujui
oleh pansus adalah Rp 39.039.796.575
karena ini mutlak harus dilakukan dan perda ini merupakan persyaratan agar
negara dapat menghapus hutang PDAM. Kemudian penggantian program hibah air
minum AUSAID senilai sebesar Rp 2 Miliar merupakan program hibah air minum Kementerian
PU dan Ausaid yang telah dilaksanakan tahun 2016 ini, dan akan direimbuse,” jelas
Prayogie.
Disebutkan, Pasal 7 ayat (2) point b dihapus, yaitu
“b. Pengembangan dan biaya operasional
PDAM Tirta Mayang Jambi sebesar Rp 154 Miliar perlu ada kajian analisis
investasi dari lembaga independen.
“Kajian analisis investasi dilakukan paling lama satu
tahun sebelum pengajuan ranperda penyertaan modal daerah pada PDAM dan APBD
dalam keadaan surplus, sesuai dengan Permendagri No. 52 Tahun 2012,” katanya.
Prayogie juga mengatakan untuk mendapatkan
persetujuan bersama dengan seluruh fraksi-fraksi, melalui pimpinana DPRD Kota
Jambi telah meneruskan kepada masing-masing fraksi menyatakan menerima dan
menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi.
Disebutkan, hasil pembahasan pansus ini akan
disampaikan kepada pimpinana DPRD Kota Jambi untuk diteruskan pada tahap
berikutnya guna pengesahan ranperda menjadi perda sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE