Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dewan Setujui Penyertaan Modal Sebesar Rp 39 Miliar di PDAM Tirta Mayang



Jambipos Online, Jambi-Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi menyetui penyertaan modal daerah sebesar Rp 39 miliar kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Persetujun itu dibahas guna membuat Ranperda peningkatan kesehatan keuangan guna keseimbangan neraca PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Pemerintah dalam APBN-P 2016 telah menganggarkan hibah  untuk pembayaran hutang  kepada 107 PDAM di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pembahasan, kemudian diperkuat dengan study banding ke PDAM Tirta Asasta kota Depok dan konsultasi Kementerian Dalam Negeri, bahwa penyertaan modal daerah yang dapat disetujui oleh pansus adalah Rp 39.039.796.575. Karena ini mutlak harus dilakukan dan perda ini merupakan persyaratan agar negara dapat menghapus hutang PDAM Tirta Mayang Jambi,” kata Ketua Pansus II, Prayogie saat Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (21/9).

Menurutnya, pada konsederan mengingat penambahan ketentuan dan pada pasal 5 ayat 1 dihapus, ayat 3 digantikan menjadi ayat 1 dan pointnya ditambah satu point yakni, penyelesaian serah terima aset daerah yang dipisahkan ke PDAM, Pasal 6 ditambah kalimat “dan/atau”.

Ketentuan pada pasal 7 disempurnakan “sebesar” menjadi “senilai” dan merubah besaran penyertaan modal daerah pada draf yang diusulkan sebesar Rp. 195.039.796.575 disepakati bersama menjadi Rp 41.039.796.575.

“Bahwa penyertaan modal daerah yang dapat disetujui oleh pansus adalah  Rp 39.039.796.575 karena ini mutlak harus dilakukan dan perda ini merupakan persyaratan agar negara dapat menghapus hutang PDAM. Kemudian penggantian program hibah air minum AUSAID senilai sebesar Rp 2 Miliar merupakan program hibah air minum Kementerian PU dan Ausaid yang telah dilaksanakan tahun 2016 ini, dan akan direimbuse,” jelas Prayogie.

Disebutkan, Pasal 7 ayat (2) point b dihapus, yaitu “b. Pengembangan dan  biaya operasional PDAM Tirta Mayang Jambi sebesar Rp 154 Miliar perlu ada kajian analisis investasi dari lembaga independen.

“Kajian analisis investasi dilakukan paling lama satu tahun sebelum pengajuan ranperda penyertaan modal daerah pada PDAM dan APBD dalam keadaan surplus, sesuai dengan Permendagri No. 52 Tahun 2012,” katanya.

Prayogie juga mengatakan untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan seluruh fraksi-fraksi, melalui pimpinana DPRD Kota Jambi telah meneruskan kepada masing-masing fraksi menyatakan menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi.

Disebutkan, hasil pembahasan pansus ini akan disampaikan kepada pimpinana DPRD Kota Jambi untuk diteruskan pada tahap berikutnya guna pengesahan ranperda menjadi perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar