MAHAL: Contoh
kursi meja sekolah Diknas Kota Jambi yang katanya pabrikan. Dengan kualitas
seperti ini membuat anggota dewan kaget. Selain itu DPRD Kota Jambi harus
memikirkan ruang kelas baru karena saat ini perkelas over kapasitas. IST
Jambipos Online, Jambi-Aparat
kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi diminta untuk
melakukan audit proyek pengadaan kursi meja sekolah di Dinas Pendidikan Kota
Jambi senilai 14 miliar itu. Pasalnya DPRD Kota Jambi menilai kalau anggaran
sebesar Rp 14 miliar itu tak masuk akal dengan kondisi bangku meja yang dibuat
oleh rekanan tersebut.
Sementara satu
unit laptop milik staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi raib
saat dilakukanpemeriksaan disalah sati bagian di Pemkot Jambi, Rabu (28/9).
Penyidik Polsek Kotabaru pun melakukan pemeriksaan hilangnya leptop tersebut.
Anggota Komisi
IV DPRD Kota Jambi, Abdus Somad kepada wartawan, Rabu (28/9) mengatakan,
pihaknya sudah melakukan pengecekan kursi meja yang sudah berada di sejumlah
sekolah tersebut.
Pihaknya juga
mempertanyakan realisasi pengadaan meja serta kursi untuk Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi. Ini mengingat anggaran yang
digelontor untuk pengadaan tersebut sangat besar.
Kata Abdus
Somad, di tahun anggaran 2016 ini untuk meja kursi SD dianggarkan Rp 9 miliar
lebih, sedangkan untuk SMP sekitar Rp 5 miliar. “Itukan besar anggarannya, jadi
kita akan mempertanyakan realisasi kegiatan itu, apakah sesuai kualitas
bangku-meja dengan harga yang digelontorkan itu. Kita juga meminta pihak kejari
dan BPKP Jambi untuk melakukan audit proyek tersebut,” katanya.
Usai melakukan
kunjungan ke beberapa UPTD Diknas Kota Jambi Selasa lalu, Anggota Komisi IV
DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan, pihaknya sangat menyanyangkan besaran dana
pengadaan kursi meja tersebut.
Kata Sutiono,
meubeler kursi meja sekolah itu sudah didistribusi oleh rekanan. “Kami tadi
kunjungan bukan sidak, jadi dari Komisi IV tadi mengunjungi UPTD untuk
menampung aspirasi mereka. Kita juga menanyakan jumlah SD yang ada di UPTD
tersebut," ucapnya.
Kata Sutiono,
kunjungan mereka itu sempat melihat kursi dan meja yang akan didistribusikan
dengan harga miliaran tersebut. “Kami sudah melihat kursi dan mejanya.
Kondisinya layaklah untuk anak SD dan kami juga melihat tadi mejanya ada juga.
Ukuran nya besar dan kokoh jadi menurut kami kursi dan meja itu layak untuk di
distribusikan ke SD," tambahnya.
Nilai
pengadaan bangku Sekolah Dasar (SD) dan SMP di Kota Jambi ternyata harganya
sangat fantastis hingga mendekati Rp 1 juta per unit. Nilai ini terungkap dalam
hearing antara Komisi IV DPRD Kota Jambi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
Jambi, Senin lalu.
Kepala Disdik
Kota Jambi, Saiful Huda, dalam hearing, mengatakan, pengadaan bangku SD di
tahun 2016 senilai Rp 9,5 miliar, anggaran tersebut untuk 9.641 bangku SD.
Sedangkan untuk bangku SMP, anggarannya sekitar Rp 5 miliar untuk 5 ribu unit
bangku.
Sehingga,
angka satu unit kursi sekolah itu ditaksir hampir mencapai Rp 1 juta. Saiful
mengatakan, bangku sekolah yang diadakan dengan anggaran 2016 sudah diserahkan
ke sekolah penerima. “Sudah diserahkan, ada SK nya,” kata Saiful.
Rekanan Sogok
Sebelumnya
jejaring sosial facebook di Jambi dihebohkan oleh postingan akun berinisial AU.
AU memposting dua buah foto screen shoot pengumuman pemenang tender proyek di
diknas pemkot Jambi.
Kedua nilai
proyek masing-masing 5 Miliar dan 9 Miliar lebih. Yang menarik adalah
perusahaan pemenang kedua proyek raksasa itu berasal dari provinsi tetangga,
yaitu Palembang, yang memicu banyak komentar miring pada postingan AU.
Beberapa
komentar bernada marah dan kecewa. Diantaranya ada yang menulis,
"Sepertinya di Jambi tidak ada perusahaan yang bisa mengerjakan",
"Kontraktor Jambi hanya jadi penonton", "Lemak cuko nian".
Kekecewaan
juga terlihat dari postingan Ketua Gapensi Kota Jambi, Ritas Mairianto yang
langsung menghimbau anggota Gapensi kota berkumpul secepatnya guna
menandatangani Nota Keberatan Dan Evaluasi Proyek-proyek di kota jambi.
Terkait hal
itu, ternyata CV Putra Pratama merupakan rekanan Pemerintah Kota Jambi dalam
proyek pengadaan meja kursi SD senilai Rp 9.555.610, (Rp9,5 Milyar) di Dinas
Pendidikan Kota Jambi. Proyek yang dimenangkan CV Putra Pratama ini sempat
menuai kontroversi di kalangan pengusaha atau kontraktor di Jambi pada April
2016 lalu.
Ternyata lima
orang ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus Suap korupsi
dengan sistem ijon menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian ke rutan KPK di
Guntur. Bupati Yan ditangkap KPK dengan barang bukti uang Rp 300 juta dan US$
11 ribu, saat hendak berangkat naik haji.
Dari
penelusuran, penyuapnya kasus Bupati Banyuasin adalah Zulfikar Muharrami. Dia
pemilik CV Putra Pratama yang beralamat di Perum Kencana Damai Blok F20 RT 35
Sukamaju Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah
terjerat suap, rumah Zulfikar Muharrami digeledah KPK untuk mencari barang
bukti lainnya. Ternyata, alamat yang digunakan Zulfikar Muharrami untuk CV
Putra Pratama adalah fiktif. Kantor yang beralamat di Perum Kencana Damai Blok
F20 RT 35 Sukamaju Palembang, Sumatera Selatan itu tidak ada.
Rumah itu kini
telah disewakan kepada orang lain sejak beberap tahun lalu. Padahal dalam
dokumen lelang, baik di Pemerintah Kota Jambi dan Banyuasin, CV Putra Pratama
selalu menggunakan alamat tersebut. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE