TERNCAM: Rumah warga di RT 17
Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi terancam longsor. Foto Asenk
Saragih
Jambipos Online, Jambi-Anggota Komisi III DPRD
Kota Jambi akan memanggil pemilik lahan terkait dengan pengerukan tanah yang
menimbulkan tebing setinggi tujuh meter yang mengancam rumah warga di RT 17,
Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru Jambi.
Dua pemilik lahan itu yakni Jefry
Ricardo Simanjuntak dan Samson warga beralamat di RT 17, Kelurahan Paal V,
Kecamatan Kotabaru Jambi, akan dihadirkan 28 Semtember bersama warga, camat, dan pengembang.
Demikian disebutkan Ketua Komisi
III DPRD Kota Jambi, Mustamar saat ditemui di rungannya, Jumat (23/9).
Menurutnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi telah meninjau lokasi lahan yang
dikeruk itu pada Kamis, (22/9).
Menurut Mustamar, warga RT 17
Paal V Kotabaru yang rumahnya terancam terseret longsor itu yakni Darwin,
Zulkifli, M Yusuf Syah, Wos Wicaksono, Amat Chandra, Bayas, Armawi, Hendra,
Herman. Warga itu telah mengadukan persoalan ini beberapa hari lalu ke DPRD
Kota Jambi untuk diambil solusinya.
Disebutkan, menurut cerita Darwin,
salah seorang warga menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan tanah tersebut
sampai 7 meter untuk pembuatan perumahan oleh developer, sehingga rumah dan
tanah warga nyaris longsor.
Menurutnya aktivitas pengerukan tanah sudah dilaporkan ke pejabat setempat seperti lurah dan camat, namun hal tersebut tidak diperdulikan aktivitas pengerukan tanah masih dilakukan. "Kita sudah laporkan hal ini kepada lurah dan camat,tapi belum ada kepastian jalan keluarnya," jelasnya.
“Ada 10 rumah warga yang hampir longsor. Kurang lebih 140 meter panjang tebing yang di sudah dikeruk. Bahwa galian tanah itu awalnya direncanakan untuk dibuat perumahan. Sebagian rumah warga yang berdekatan dengan tebing itu, sudah ada yang retak dan longsor,” ujar Muhtamar.
Kata Muhtamar, warga minta dibuatkan turap atau tanggul, tapi dirinya dari APBD Kota Jambi tidak akan mampu. “Kita carikan solusi seperti apa setelah kita panggil pemilik lahan dan pihak terkait,” katanya.
Camat Kotabaru Kota Jambi, Feriadi
mengatakan, pemilik tanah tidak pernah meminta izin dengannya untuk melakukan
pengerukan tanah tersebut. Kata Feriadi, galian itu dilakukan oleh pemilik
tanah sejak puasa lalu.
“Warga melapor setelah satu bulan
dilakukan. Jadi kalau izin memang tidak ada. Karena menurut mereka ini adalah
tanah pribadi. Kami sudah pernah memanggil kedua belah pihak. Namun, pada
pertemuan itu tidak ada solusi yang disepakati. Terjadi saling klaim dan tidak
ada titik temu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya (Edisi
Rabu 21 September), pengerukan atau penggalian tanah yang dilakukan dua pemilik
lahan di RT 17 Keluaran Paal V, Kecamatan Kotabaru Jambi mengancam sejumlah
rumah warga terseret longsor. Penggalian lahan sepanjang 150 meter itu kini
membuat warga waspada jika hujan turun. Bahkan warga meminta bantuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi untuk menjembatani kepada Pemerintah
Kota (Pemkot) Jambi dan pemilik lahan untuk membangun tanggul.
Darwin, salah satu warga RT 17
Keluaran Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang rumahnya juga terancam
anjlok kepada mengatakan, kondisi pengerukan tanah yang dilakukan pemilik lahan yakni Jefry
Ricardo Simanjuntak (50) dan Firdaus (49) sepanjang 150 meter menimbulkan
tebing curam di hadapan rumah warga.
“Pengerukan tanah ini dilakukan
kedua pemilik tanah sebelum lebaran lalu. Warga sudah sempat protes dengan
pengerukan yang dilakukan dengan alat berat karena menimbulkan tebing yang
curam di hadapan rumah warga. Bahkan pondasi rumah saya yang berbatasan dengan
tanah milik orang tuanya Firdaus, Samson (70), sudah nyaris runtuh. Kami meminta
bantuan DPRD Kota Jambi agar bisa menjembatani kepada Pemkot Jambi dan pemilik
tanah untuk membangun tanggul pengaman,” ujar Darwin. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE