Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dewan Akan Panggil Pemilik Lahan di RT 17 Paal V

TERNCAM: Rumah warga di RT 17 Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi terancam longsor. Foto Asenk Saragih

Jambipos Online, Jambi-Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi akan memanggil pemilik lahan terkait dengan pengerukan tanah yang menimbulkan tebing setinggi tujuh meter yang mengancam rumah warga di RT 17, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru Jambi. 

Dua pemilik lahan itu yakni Jefry Ricardo Simanjuntak dan Samson warga beralamat di RT 17, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru Jambi, akan dihadirkan 28 Semtember bersama  warga, camat, dan pengembang.

Demikian disebutkan Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Mustamar saat ditemui di rungannya, Jumat (23/9). Menurutnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi telah meninjau lokasi lahan yang dikeruk itu pada Kamis, (22/9).

Menurut Mustamar, warga RT 17 Paal V Kotabaru yang rumahnya terancam terseret longsor itu yakni Darwin, Zulkifli, M Yusuf Syah, Wos Wicaksono, Amat Chandra, Bayas, Armawi, Hendra, Herman. Warga itu telah mengadukan persoalan ini beberapa hari lalu ke DPRD Kota Jambi untuk diambil solusinya.

Disebutkan, menurut cerita Darwin, salah seorang warga menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan tanah tersebut sampai 7 meter untuk pembuatan perumahan oleh developer, sehingga rumah dan tanah warga nyaris longsor.

Menurutnya aktivitas pengerukan tanah sudah dilaporkan ke pejabat setempat seperti lurah dan camat, namun hal tersebut tidak diperdulikan aktivitas pengerukan tanah masih dilakukan. "Kita sudah laporkan hal ini kepada lurah dan camat,tapi belum ada kepastian jalan keluarnya," jelasnya.

“Ada 10 rumah warga yang hampir longsor. Kurang lebih 140 meter panjang tebing yang di sudah dikeruk. Bahwa galian tanah itu awalnya direncanakan untuk dibuat perumahan. Sebagian rumah warga yang berdekatan dengan tebing itu, sudah ada yang retak dan longsor,” ujar Muhtamar.

Kata Muhtamar, warga minta dibuatkan turap atau tanggul, tapi dirinya dari APBD Kota Jambi tidak akan mampu. “Kita carikan solusi seperti apa setelah kita panggil pemilik lahan dan pihak terkait,” katanya.

Camat Kotabaru Kota Jambi, Feriadi mengatakan, pemilik tanah tidak pernah meminta izin dengannya untuk melakukan pengerukan tanah tersebut. Kata Feriadi, galian itu dilakukan oleh pemilik tanah sejak puasa lalu.

“Warga melapor setelah satu bulan dilakukan. Jadi kalau izin memang tidak ada. Karena menurut mereka ini adalah tanah pribadi. Kami sudah pernah memanggil kedua belah pihak. Namun, pada pertemuan itu tidak ada solusi yang disepakati. Terjadi saling klaim dan tidak ada titik temu,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya (Edisi Rabu 21 September), pengerukan atau penggalian tanah yang dilakukan dua pemilik lahan di RT 17 Keluaran Paal V, Kecamatan Kotabaru Jambi mengancam sejumlah rumah warga terseret longsor. Penggalian lahan sepanjang 150 meter itu kini membuat warga waspada jika hujan turun. Bahkan warga meminta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi untuk menjembatani kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan pemilik lahan untuk membangun tanggul.

Darwin, salah satu warga RT 17 Keluaran Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang rumahnya juga terancam anjlok kepada mengatakan, kondisi pengerukan tanah yang dilakukan pemilik lahan yakni Jefry Ricardo Simanjuntak (50) dan Firdaus (49) sepanjang 150 meter menimbulkan tebing curam di hadapan rumah warga.

“Pengerukan tanah ini dilakukan kedua pemilik tanah sebelum lebaran lalu. Warga sudah sempat protes dengan pengerukan yang dilakukan dengan alat berat karena menimbulkan tebing yang curam di hadapan rumah warga. Bahkan pondasi rumah saya yang berbatasan dengan tanah milik orang tuanya Firdaus, Samson (70), sudah nyaris runtuh. Kami meminta bantuan DPRD Kota Jambi agar bisa menjembatani kepada Pemkot Jambi dan pemilik tanah untuk membangun tanggul pengaman,” ujar Darwin. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar