Jambipos Online-Bank Indonesia kembali
menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio
Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut
dilakukan untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan
dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan
konsumen.
Penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu
PBI No. 18/16/PBI/2016
tanggal 26 Agustus 2016 tentang Rasio
Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value
untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan
Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV), berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Dalam penyempurnaan kali ini, terdapat 4 (empat) penyempurnaan pokok ketentuan, yaitu:
1.
Perubahan rasio dan
tiering untuk
Kredit Properti (KP) atau Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas
ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3 dan seterusnya sehingga rasio LTV
dan rasio FTV paling besar sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut :
2.
Penyesuaian persyaratan
Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) secara total untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP dari
gross menjadi net, dengan rincian sebagai berikut :
a.
rasio Kredit bermasalah dari total Kredit atau rasio Pembiayaan bermasalah dari
total Pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5% (lima persen); dan
b.
rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah dari total PP secara
bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen).
3.
Kredit tambahan (top up)
oleh Bank Umum dan Pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit
Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya
menggunakan Rasio
LTV KP atau rasio FTV PP yang sama sepanjang KP atau PP tersebut
memiliki kualitas lancar. Hal yang sama juga berlaku untuk KP atau PP
yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru.
4.
KP
atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh
diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan
bertahap.
Dengan
penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan dapat mendorong fungsi
intermediasi perbankan dalam rangka meningkatkan permintaan domestik
guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap
menjaga stabilitas makroekonomi. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE