BELUM REKAM: Hingga saat ini tercatat sebanyak 18 ribu warga Sungaipenuh wajib e-KTP belum melakukan perekaman data e-KTP. Saat petugas sedang memfoto dalam pembuatan e-KTP.Ist |
Data yang diperoleh
dari Disdukcapil Kota Sungaipenuh, hingga saat ini tercatat sebanyak 18 ribu
warga Sungaipenuh wajib e-KTP belum melakukan perekaman data e-KTP. Kondisi ini
membuat pihak Disdukcapil kerja ekstra, menghimbau warga untuk segera melakukan
perekaman data.
Kadis Dukcapil
Sungaipenuh, Eri Firmansyah, melalui Sekretaris, Eri Tisman, mengatakan untuk
saat ini warga yang sudah memiliki e-KTP sudah mencapai 75 persen, dan 25
persen masih belum melakukan perekaman.
"Ya, masih banyak
yang belum memiliki e-KTP, jumlah yang wajib e-KTP Kota Sungaipenuh sekitar 70
ribu, namun untuk saat ini tercatat ada 18 ribu warga yang belum memiliki
e-KTP," ujarnya, Rabu (28/9) kemarin.
Lantas bagaimana untuk
kedepan, mengingat batasan waktu hingga 30 September ini ? dia membenarkan jika
pemerintah pusat membatasi hingga akhir September ini. Akan tetapi, pemerintah
pusat juga sudah mengeluarkan kebijakan baru.
"Kebijakan pertama
memang sampai 30 September, tapi sekarang ada kebijakan baru, yakni sampai Juni
2017," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan
baru tersebut, lanjut dia, masyarakat masih berkesempatan untuk melakukan
perekaman data e-KTP. Sehingga pada Juni 2017 mendatang, seluruh warga
Sungaipenuh wajib e-KTP sudah memiliki e-KTP.
"Sekarang kita
terus memaksimalkan perekaman data secara bergiliran per kecamatan di Kota
Sungaipenuh, hari ini (kemarin,red) giliran Kecamatan Hamparan Rawang,
kecamatan lain sebagian ada yang sudah," jelasnya.
Lantas apa kendala
dalam proses perekaman selama ini ? menurut dia salah satu kendala yang
dihadapi berkaitan dengan listrik, karena listrik sering padam dan menghambat
proses perekaman dan percetakan e-KTP."Kalau kendala lain tidak ada, alat
dan SDM cukup dan tidak ada masalah," katanya.
Dia menghimbau, agar
warga yang belum memiliki segera melakukan perekaman, bahkan pihaknya siap
menjemput warga yang ingin rekam data e-KTP.
"Kita menghimbau
agar warga segera membuat e-KTP ke kantor camat atau ke Disdukcapil langsung,
bahkan kita siap menjemput warga jika ada kendala transportasi untuk ke tempat
perekaman data e-KTP," terangnya. (JP-06)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE