Jambipos Online, Tanjungbalai-Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya)
menangkap Ahmad Taufik (44), tersangka pelaku penggugah kalimat penebar
kebencian (hate speech) terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera
Utara, melalui media sosial (medsos).
“Kami tegas terhadap mereka yang menebar kebencian dan provokasi
lewat media sosial,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta Selasa.
Petugas dari Polda Metro Jaya meringkus Ahmad Taufik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.
Hengki menuturkan awalnya petugas menemukan unggahan yang berisi
ucapan menebar kebencian melalui facebook pada Minggu (31/7). Secara
tekstual ia mengajak masyarakat menggalang aksi kerusuhan layaknya tahun
1998, pasca-salah paham massa di Tanjungbalai.
Tim analisa cyber crime Polda Metro Jaya menyelidiki pemilik akun status tersebut yang diketahui bernama Ahmad Taufik.
Unggapan Taufik itu sehari setelah terjadi kerusuhan antarmasyarakat
di Tanjungbalai Sumatera Utara pada Sabtu 30 Juni 2016 dinihari.
Petugas mendatangi rumah Taufik dan menetapkan status tersangka terkait kalimat yang menebar kebencian itu.
Namun, penyidik tidak menahan tersangka Ahmad Taufik lantaran kondisi kesehatannya memburuk akibat menderita stroke.
Hengki mengingat pengguna media sosial tidak menebar kalimat
kebencian yang berpotensi memprovokasi dan berdampak buruk terhadap
kehidupan bermasyarakat.
“Beberapa kerusuhan itu terjadi setelah diprovokasi melalui media sosial,” demikian Hengki Haryadi.
(Sumber Antara)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE