Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Temuan Rp5,12 Miliar di UPCA Kota Jambi Dibawa ke Pusat

Walikota Jambi Sy Fasha
Jambipos Online, Jambi-Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Eliza, mengaku, pihaknya telah melaporkan temuan kerugian negara senilai Rp5,12 miliar di UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi ke BPK Pusat.
 
Menurut, Eliza, laporan itu sebenarnya telah diserahkan sejak LHP BPK diserahkan ke Pemkot Jambi, Mei lalu, karena jumlah temuan terbilang sangat besar. Apalagi angka tersebut merupakan angka sampling yang didapat dari pihak lain, bukannya dari UPCA sendiri.

“Nilainya cukup besar, kami tak bisa putuskan sendiri. Jadi kami lapor dan menunggu putusan dari pusat. Itu juga sudah kami presentasikan di depan anggota yang membawahi Jambi,” kata Eliza, di kantor BPK RI Perwakilan Jambi, Selasa 2 Agustus 2016.

Hingga kini, kata Eliza, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari pusat, terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan temuan di UPCA.

“Apakah kami akan ivestigasi, apakah akan berikan ke aparat penegak hukum, kami menunggu dari Pusat,” tukasnya.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan data UPCa pihaknya mendapatkan informasi dari pihak luar, bukannya dari UPCA. Dan pihaknya meyakini apa yang disampaikan pihak luar.

“Yang diwawancara yang mengakui, kami dapat dari luar .. dari luar lebih komptenen, dari dalam (UPCA) tak ngasih,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, Pemkot Jambi tidak mengakui dengan temuan tersebut, meski rekomendasi BPK untuk mencopot kepada Dinas Pekerjaan Umum telah dilaksanakan.

“Saya dengar sudah ada pencopotan (kepala dinas), tapi saya tak tahu alasannya. Kami memiliki bukti yang cukup. Insyaallah,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui dalam LHP BPK disebutkan, AW selaku kepala UPCA harus mengembalikan uang negara setelah 60 hari sejak disampaikannya laporan tersebut senilai Rp 5,1 M.

“Untuk UPCA sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Inspektur Kepala Kota Jambi, Hafny Ilyas. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar