Walikota Jambi Sy Fasha |
Jambipos Online, Jambi-Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Eliza, mengaku, pihaknya
telah melaporkan temuan kerugian negara senilai Rp5,12 miliar di UPTD
Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi ke BPK Pusat.
Menurut, Eliza, laporan itu sebenarnya telah diserahkan sejak LHP BPK
diserahkan ke Pemkot Jambi, Mei lalu, karena jumlah temuan terbilang
sangat besar. Apalagi angka tersebut merupakan angka sampling yang
didapat dari pihak lain, bukannya dari UPCA sendiri.
“Nilainya cukup besar, kami tak bisa putuskan sendiri. Jadi kami
lapor dan menunggu putusan dari pusat. Itu juga sudah kami presentasikan
di depan anggota yang membawahi Jambi,” kata Eliza, di kantor BPK RI
Perwakilan Jambi, Selasa 2 Agustus 2016.
Hingga kini, kata Eliza, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan
dari pusat, terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan
persoalan temuan di UPCA.
“Apakah kami akan ivestigasi, apakah akan berikan ke aparat penegak hukum, kami menunggu dari Pusat,” tukasnya.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan data UPCa pihaknya mendapatkan
informasi dari pihak luar, bukannya dari UPCA. Dan pihaknya meyakini apa
yang disampaikan pihak luar.
“Yang diwawancara yang mengakui, kami dapat dari luar .. dari luar lebih komptenen, dari dalam (UPCA) tak ngasih,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, Pemkot Jambi tidak mengakui dengan temuan
tersebut, meski rekomendasi BPK untuk mencopot kepada Dinas Pekerjaan
Umum telah dilaksanakan.
“Saya dengar sudah ada pencopotan (kepala dinas), tapi saya tak tahu
alasannya. Kami memiliki bukti yang cukup. Insyaallah,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui dalam LHP BPK disebutkan, AW selaku kepala UPCA
harus mengembalikan uang negara setelah 60 hari sejak disampaikannya
laporan tersebut senilai Rp 5,1 M.
“Untuk UPCA sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Inspektur Kepala Kota Jambi, Hafny Ilyas. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE