Pengambilan batu kerikil di Desa Jelang, Kecematan Pamenang, Kabupaten Merangin kini sudah mengkwatirkan. Foto Yahya |
Pengambilan batu kerikil di Desa Jelang, Kecematan Pamenang, Kabupaten Merangin kini sudah mengkwatirkan. Foto Yahya |
Jambipos Online, Merangin-Praktik ilegal pengambilan batu kerikil dari Sungai Batang Merangin kini menggila. Bahkan pengambilan dengan menggunakan alat berat (Escavator) itu dilakukan dengan penjagaan preman-preman.
Dari pengamatan Jambipos Online menunjukkan, praktik pengambilan batu kerikil di Desa Jelang, Kecematan Pamenang, Kabupaten Merangin kini sudah mengkwatirkan.
Warga Desa Jelatang (Mt 40) saat menanyakan salah
seorang pemborang bangunan berapa butu batu dan sertu. Untuk
kantor penjaga di Polsek Pameng ini.
Menurut cerita Mt kepada Jambipos Online terkeit pengambilan batu di
pulau, izin galian C-nya gimana? Dia menjawab kalau warga Desa Jelatang
tak perlu pakai izin. Karena mereka siapa jaga untuk bisa ambil batu.
Penyewa excavator yang tidak mau menyebut namanya mengatakan, izin pengambilan batu kerikil itu dari kepala desa setempat. Tapi kalau dari Pemkad Merangin tidak ada. Kerena mahal biaya lebih kurang Rp 20 Juta untuk mengurus ijin. Selain mahal, juga susah mengurus nya.
Wakil Ketua BPD Jelatang Hasbi dikonfirmasi Jambipos Online terkait masalah surat izin dari kades untuk pengambilan batu di Desa Jelatang mengatakan, mereka tidak tahu soal galian C itu.
"Mungkin kebijakan kades lah tu. Juga tak ada rapat desa mau ambil hasil desa seharus nya ada musawarah dengan BPD ini. Dan juga Desa Jelatang ini. Ntah ada ntah idak perdes nya.
Jadi dak tau berapa juga uang keluara," ujar Hasbi.
Sekdes Madtugino dikonfirmasi masalah perdes dia menjawab Perdes Desa Jelatang baru mau dibuat setelah praktik galian Citu berlangsung.(Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE