Jambipos Online, Jambi-Jajaran Polres Batanghari
memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang jenis shabu seberat 14,3
gram di Aula Djundung Derarat Polres Batanghari, Rabu (3/8/2016) pukul 09.40
wib.
Pemusnahan barangbukti itu dipimpin Kapolres Batanghari didampingi
oleh Kajari Ma Bulian dan Ketua Pengadilan Negeri Ma Bulian serta
dihadiri oleh : Kabag Ops Polres Batanghari, Parlindungan H.SH (LBH), Kasat
Narkoba, Kasih Propam Res Batanghari dan Pihak Penyidik Res Narkoba Polres
Batanghari.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tersangka An, Jufri Als M.Yusuf di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak enam paket kecil dengan berat 14,3 Gram.(JP-03)
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tersangka An, Jufri Als M.Yusuf di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak enam paket kecil dengan berat 14,3 Gram.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE