Jambipos Online, Jambi-Ditreskrimsus Polda Jambi bersama
dengan seksi 2 Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan KSDA Jambi melakukan
penggerebekan di rumah pelaku MH dan W di Lorong Haji, Kelurahan Wijayapura
Jambi Selatan, Rabu (3/8/2016).
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. Rabu (3/8/2016)
bertempat di Ruang Rapat Polda Jambi memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak
pidana memiliki atau menguasai satwa liar yang dilindungi.
Pada kesempatan itu, Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid
Fanani menyampaikan keberhasilan Polda Jambi dalam mengungkap kasus tersebut. Kasus
itu terungkap berawal pada hari Selasa 2 Agustus 2016 sekira Pukul 15.00 wib Anggota
Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan seksi 2 Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra
dan KSDA Jambi melakukan penggerebekan di rumah pelaku MH dan W di Lorong Haji Kelurahan
Wijayapura Jambi Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1
ekor trenggiling offset, 1 ekor kucing hutan offset, 1 ekor macan dahan offset,
1 ekor kucing mas offset, 5 buah kepala rusa sambar offset, 2 buah ember yang
berisi 2 lembar kulit harimau yang siap offset.
Kapolda Jambi mengatakan pelaku akan dijerat sesuai dengan
pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA
dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE