Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Amankan Kulit Harimau


Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. Rabu (3/8/2016) bertempat di Ruang Rapat Polda Jambi memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana memiliki atau menguasai satwa liar yang dilindungi. Foto Humas Polda Jambi


Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. Rabu (3/8/2016) bertempat di Ruang Rapat Polda Jambi memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana memiliki atau menguasai satwa liar yang dilindungi. Foto Humas Polda Jambi

Jambipos Online, Jambi-Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan seksi 2 Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan KSDA Jambi melakukan penggerebekan di rumah pelaku MH dan W di Lorong Haji, Kelurahan Wijayapura Jambi Selatan, Rabu (3/8/2016).

Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. Rabu (3/8/2016) bertempat di Ruang Rapat Polda Jambi memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana memiliki atau menguasai satwa liar yang dilindungi.

Pada kesempatan itu, Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani menyampaikan keberhasilan Polda Jambi dalam mengungkap kasus tersebut. Kasus itu terungkap berawal pada hari Selasa 2 Agustus 2016 sekira Pukul 15.00 wib Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan seksi 2 Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan KSDA Jambi melakukan penggerebekan di rumah pelaku MH dan W di Lorong Haji Kelurahan Wijayapura Jambi Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 ekor trenggiling offset, 1 ekor kucing hutan offset, 1 ekor macan dahan offset, 1 ekor kucing mas offset, 5 buah kepala rusa sambar offset, 2 buah ember yang berisi 2 lembar kulit harimau yang siap offset.

Kapolda Jambi mengatakan pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar