Penangkapan Bos Narkoba di Jambi Beberapa Waktu Lalu. |
Jambipos Online, Jambi-Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya
(Narkoba) di Kota Jambi masih cukup tinggi kendati tindakan
pemberantasan dilakukan dengan intensif. Tingginya peredaran narkoba
tersebut terbukti dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap jajaran
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda)
Jambi.
Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisis (Kombes Pol) Bernard
Sibarani, menjelaskan, selama Agustus ini, pihaknya berhasil mengungkap
sembilan kasus narkoba. Tersangka yang diamankan dari kasus narkoba
tersebut sebanyak 21 orang, terdiri dari 16 orang pria, empat orang
perempuan dan satu orang perempuan di bawah umur.
"Kasus narkoba yang diungkap Polresta Jambi, yaitu tujuh kasus
sabu-sabu, satu kasus ganja dan satu kasus pil ekstasi. Barang bukti
yang diamankan dari sembilan kasus narkoba tersebut, ganja seberat 7,3
kg, pil ekstasi 38 butir dan 80,83 gram sabu-sabu," kata Bernard saat
memaparkan hasil pemberantasan narkoba di Kota Jambi, Selasa (23/8)
petang.
Menurut Bernard, para tersangka yang berhasil diamankan di Kota Jambi
selama Agustus ini, merupakan pemain baru atau belum pernah tertangkap
kasus narkoba dan tidak ada tersangka yang berstatus residivis. Hal ini,
kata dia, menunjukkan para pengedar dan pengguna narkoba di kota itu
terus bertambah.
"Kami masih melakukan penanganan kasus narkoba yang baru tertungkap
tersebut secara intensif. Dari sembilan kasus narkoba yang terungkap,
satu kasus sudah memasuki tahap penyidikan dan delapan kasus tahap
penyelidikan. Kami berupaya agar kasus narkoba ini segera bisa
dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. Para tersangka dijerat dengan
Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Sementara itu, Polda Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Provinsi Jambi berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di Kota Jambi
selama Agustus ini. Ketika menggerebek sarang narkoba di kawasan Pulau
Pandan, Kota Jambi awal pekan ini, Satuan Gabungan Polda Jambi dan BNN
Provinsi Jambi berhasil menciduk 34 orang pengedar dan pengguna narkoba.
Para tersangka terdiri dari 30 orang pria dan dua orang perempian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan darah yang dilakukan petugas
Polda Jambi, 20 orang tersangka positif menggunakan narkoba. Lima dari
20 orang tersangka memiliki barang bukti berupa paket kecil sabu.
Sedangkan 12 orang lainnya dinyatakan negatif dan dipulangkan," kata
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE