Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Peredaran Narkoba di Kota Jambi Masih Tinggi

Penangkapan Bos Narkoba di Jambi Beberapa Waktu Lalu.
Jambipos Online, Jambi-Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) di Kota Jambi masih cukup tinggi kendati tindakan pemberantasan dilakukan dengan intensif. Tingginya peredaran narkoba tersebut terbukti dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisis (Kombes Pol) Bernard Sibarani, menjelaskan, selama Agustus ini, pihaknya berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba. Tersangka yang diamankan dari kasus narkoba tersebut sebanyak 21 orang, terdiri dari 16 orang pria, empat orang perempuan dan satu orang perempuan di bawah umur.

"Kasus narkoba yang diungkap Polresta Jambi, yaitu tujuh kasus sabu-sabu, satu kasus ganja dan satu kasus pil ekstasi. Barang bukti yang diamankan dari sembilan kasus narkoba tersebut, ganja seberat 7,3 kg, pil ekstasi 38 butir dan 80,83 gram sabu-sabu," kata Bernard saat memaparkan hasil pemberantasan narkoba di Kota Jambi, Selasa (23/8) petang.

Menurut Bernard, para tersangka yang berhasil diamankan di Kota Jambi selama Agustus ini, merupakan pemain baru atau belum pernah tertangkap kasus narkoba dan tidak ada tersangka yang berstatus residivis. Hal ini, kata dia, menunjukkan para pengedar dan pengguna narkoba di kota itu terus bertambah.

"Kami masih melakukan penanganan kasus narkoba yang baru tertungkap tersebut secara intensif. Dari sembilan kasus narkoba yang terungkap, satu kasus sudah memasuki tahap penyidikan dan delapan kasus tahap penyelidikan. Kami berupaya agar kasus narkoba ini segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Sementara itu, Polda Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di Kota Jambi selama Agustus ini. Ketika menggerebek sarang narkoba di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi awal pekan ini, Satuan Gabungan Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi berhasil menciduk 34 orang pengedar dan pengguna narkoba. Para tersangka terdiri dari 30 orang pria dan dua orang perempian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan darah yang dilakukan petugas Polda Jambi, 20 orang tersangka positif menggunakan narkoba. Lima dari 20 orang tersangka memiliki barang bukti berupa paket kecil sabu. Sedangkan 12 orang lainnya dinyatakan negatif dan dipulangkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari.(JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar