Jambipos Online, Jambi-Jumlah napi yang mendapatkan remisi di rumah tahanan (Rutan)
Sungaipenuh, Jambi hanya 46 orang atau 38,33 persen dari sekitar 120
orang napi di rutan daerah itu. Sedangkan, dari 46 orang napi yang
mendapat remisi di Rutan Sungaipenuh, dua orang langsung bebas.
Bupati Kerinci, Adirozal pada pemberian remisi HUT ke-71 RI di Rutan
Sungaipenuh, Kerinci, Rabu (17/8) mengatakan, napi yang paling banyak
mendapat remisi di Rutan Sungaipenuh, yaitu napi kasus penyalahgunaan
narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).
"Hampir separuh napi yang dapat remisi di Rutan Sungaipenuh terlibat
kasus narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa kasus narkoba di Sungaipenuh
dan Kabupaten Kerinci memprihatinkan. Kami berharap penanggulangan
masalah narkoba di Sungaipenuh dan Kerinci perlu ditingkatkan. Napi
kasus narkoba yang mendapat remisi juga perlu dibina agar bebas dari
ketergantungan terhadap narkoba," katanya.
Menurut Adirozal, kampanye pencegahan dan penanggulangan narkoba di
dua daerah bertetangga, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci perlu
diintensifkan. Kampanye tersebut penting untuk menyadarkan segenap
elemen masyarakat mengenai bahaya narkoba, khususnya di kalangan
generasi muda.
LP Sarolangun
Sementara itu, napi yang mendapatkan remisi bebas berkaitan dengan
peringatan haru ulang tahun (HUT) ke-71 RI di Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Sarolangun, Provinsi Jambi hanya satu orang. Napi yang mendapat
remisi atau pengurangan masa hukuman hingga bebas tersebut hanya 1,5
persen dari sebanyak 66 orang napi yang mendapat remisi di LP
Sarolangun.
Kepala LP Kelas III Sarolangun, Junaidi Rison di LP Sarolangun, Rabu
(17/8) menjelaskan, seorang napi yang mendapat remisi bebas di LP daerah
itu sudah hampir menjalani masa akhir hukumannya. Sedangkan 65 napi
lainnya yang mendapat remisi belum ada yang memenuhi syarat untuk
mendapatkan remisi langsung bebas.
"Sebanyak 66 napi yang mendapatkan remisi di LP Sarolangun
mendapatkan pengurangan masa hukuman antara satu hingga empat bulan.
Seorang napi yang langsung bebas karena mendapatkan remisi empat bulan
dan sudah hampir menyelesaikan masa hukumannya," katanya.
Dijelaskan, pihak LP Sarolangun mengusulkan 70 orang napi untuk
mendapatkan remisi HUT ke-71 RI. Namun napi yang disetujui Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan remisi hanya 66 orang.
Jumlah napi yang mendapatkan remisi tersebut sekitar 29 persen dari 227
orang napi dan tahanan di LP Sarolangun.(SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE