Kajati Jambi Erbindo Saragih SH MH . Foto Asenk Lee Saragih |
Jambipos Online, Sarolangun-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
diminta untuk menindaklanjuti laporan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan
Sarolangun, Kabupaten Sarolangun terkait dengan penyunatan dana desa sebesar Rp
200 Juta.
Dana ADD tahun 2015 Desa Ujung Tanjung disunat Ketua
Pembangunan Jalan Setapak, Helmi (38) Warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan
Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Hs, (39) warga Desa Ujung Tanjung mengatakan kepada Jambipos,
pembangunan jalan setapak lebar1 meter panjang 600 meter diperkirakan dana
habis hanya Rp 40 Juta di dalam RAB. Namun pada kenyataanya habis hingga
Rp 200 Juta.
Warga desa setempat telah mebuat surat pengaduan
kepada bapak Kejari Sarolangun agar oknum-oknum yang korupsi itu diseret
keranah hukum. Warga juga mengaku sudah menyampaikan surat kepada Kajati Jambi
Erbindo Saragih SH MH yang dikirim tertanggal 17 Juni 2016 yang tembusannya
kepada Gubernur Jambi.
Hs mengatakan, jalan setapak itu setahu mereka tak
sampai se umur jagung kini boleh dilihat bukti nya, sudah pisah
koral dengan setu. Juga penilaan masyarakat jalan tersebut sangat dibutuhkan
oleh warga guna membawa hasil pertaniannya. Ketua pembangunan saat dikonfirmasi
mengatakan bahwa dana yang habis Rp 200 Juta. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE