Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kejati Jambi Diminta Usut Korupsi Dana Desa Ujung Tanjung Sarolangun



Kajati Jambi Erbindo Saragih SH MH . Foto Asenk Lee Saragih


Jambipos Online, Sarolangun-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diminta untuk menindaklanjuti laporan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun terkait dengan penyunatan dana desa sebesar Rp 200 Juta. 

Dana ADD tahun 2015 Desa Ujung Tanjung disunat  Ketua Pembangunan  Jalan Setapak, Helmi (38) Warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan  Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Hs, (39) warga Desa Ujung Tanjung mengatakan kepada Jambipos, pembangunan jalan  setapak lebar1 meter panjang 600 meter diperkirakan dana habis hanya Rp 40 Juta  di dalam RAB. Namun pada kenyataanya habis hingga Rp 200 Juta. 

Warga desa setempat telah mebuat surat pengaduan kepada  bapak Kejari Sarolangun agar oknum-oknum yang korupsi itu diseret keranah hukum. Warga juga mengaku sudah menyampaikan surat kepada Kajati Jambi Erbindo Saragih SH MH yang dikirim tertanggal 17 Juni 2016 yang tembusannya kepada Gubernur Jambi.

Hs mengatakan, jalan setapak itu setahu mereka tak sampai se umur jagung  kini boleh dilihat bukti nya, sudah pisah koral  dengan setu. Juga penilaan masyarakat jalan tersebut sangat dibutuhkan oleh warga guna membawa hasil pertaniannya. Ketua pembangunan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dana yang habis Rp 200 Juta. (Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar