Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kades Rantau Ngarau Langkahi Permendagri

Displaying Screenshot_2016-08-11-11-44-26.png
Kades Rantau Ngarau
Jambipos Online, Merangin-Dalam Pengangkatan Perangkat  Baru terpilih sebagai Kepala Desa (Kades), dalam pemilu Kades serentak beberapa bulan yang lalu, Kades Desa Rantau Ngarau M.Nasir mulai berulah.

Pasalnya, dia dinilai melanggar aturan yang ditetapkan oleh Mendagri no. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Tidak hanya Permendagri yang dilanggar, namunPerda dan Perbub, tentang pemberhentian Perangkat Desa juga dilangkahinya. Dilanggarnya aturan tentang pemberhentian perangkat Desa ini, disampaikan lansung oleh warga setempat.

yang diberhentikan oleh Kades.Apa lagi, perangkat Desa yang diangkat tuk menjalankan Pemerintahannya pendidikan mereka berlatar belakang pendidikan sebatas SD, dan SMP sederajat.

Sementara dalam aturan melarang hal itu." Kami merasa kecewa dengan Kades kami, karena merombak dengan cara melanggar aturan Permendagri, Perda, dan Perbub," kata warga setempat yang tidak mau disebut kan namanya.

Ketika memberberkan ini Selasa, warga lain nya menambahkan, sejauh ini, warga didesa itu sangat merasa hal itu tidak tepat pada tupoksinya, karena tidak sesuai aturannya perombakan itu seharusnya, dikoordinasikan ke pihak Kecamatan Tabir Ulu dalam pengantian perangkat tersebut." 

Selain kami, warga juga tak terima ini, masak, rombak perangkat tak mengacu ke aturan," perberhentian perangkat Desa Rantau Ngarau  yang dialakukan Kades ini, sangat tak masuk akal. Karena, perangkat diangkat tak sesuai dengan pendidikan dan menyalahi aturan."Bukan kita merendahkan mereka, perlu diketahui mau dibawa kemana Merangin ini, jika perangkat Desa tak mengerti. 

Selain itu pergantian perangkat ini Syarat dengan menyalahi aturan,"  Sementara, Kades Rantau Ngarau, M.Nasir ketika di hubungi melalui via Hpnya.

Tidak bisa dihubungi, dan ditanya pada tetangga nya M.Nasir di kebon karetnya.
 
Diminta kepada dinas terkait dan  Bupati Merangin, menurunkan tim untuk memeriksa kades kades yang melanggar aturan permendagri, perda, dan perbup, jika ini dibiarkan, untuk apa peraturan peraturan itu di tampilkan, apabila tidak ada tindakan jika salah satu kades mengangkanginya, pungakasnya,(By)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar