Kades Rantau Ngarau |
Jambipos Online, Merangin-Dalam Pengangkatan Perangkat
Baru terpilih sebagai Kepala Desa (Kades), dalam pemilu Kades serentak
beberapa bulan yang lalu, Kades Desa Rantau Ngarau M.Nasir mulai
berulah.
Pasalnya, dia dinilai melanggar aturan yang ditetapkan oleh
Mendagri no. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa.
Tidak hanya Permendagri yang dilanggar, namunPerda dan
Perbub, tentang pemberhentian Perangkat Desa juga
dilangkahinya. Dilanggarnya aturan tentang pemberhentian perangkat Desa
ini, disampaikan lansung oleh warga setempat.
yang diberhentikan oleh Kades.Apa lagi, perangkat Desa yang diangkat tuk menjalankan Pemerintahannya pendidikan mereka berlatar belakang pendidikan sebatas SD, dan SMP sederajat.
Sementara dalam aturan melarang hal itu." Kami merasa kecewa dengan Kades kami, karena merombak dengan cara melanggar aturan Permendagri, Perda, dan Perbub," kata warga setempat yang tidak mau disebut kan namanya.
Ketika memberberkan ini Selasa, warga lain nya menambahkan,
sejauh ini, warga didesa itu sangat merasa hal itu tidak tepat pada
tupoksinya, karena tidak sesuai aturannya perombakan itu seharusnya,
dikoordinasikan ke pihak Kecamatan Tabir Ulu dalam pengantian perangkat
tersebut."
Selain kami, warga juga tak terima ini, masak, rombak
perangkat tak mengacu ke aturan," perberhentian perangkat Desa Rantau
Ngarau yang dialakukan Kades ini, sangat tak masuk akal. Karena,
perangkat diangkat tak sesuai dengan pendidikan dan menyalahi
aturan."Bukan kita merendahkan mereka, perlu diketahui mau dibawa kemana
Merangin ini, jika perangkat Desa tak mengerti.
Selain itu pergantian
perangkat ini Syarat dengan menyalahi aturan," Sementara, Kades Rantau
Ngarau, M.Nasir ketika di hubungi melalui via Hpnya.
Tidak bisa dihubungi, dan ditanya pada tetangga nya M.Nasir di kebon karetnya.
Diminta kepada dinas terkait dan Bupati Merangin,
menurunkan tim untuk memeriksa kades kades yang melanggar aturan
permendagri, perda, dan perbup, jika ini dibiarkan, untuk apa peraturan
peraturan itu di tampilkan, apabila tidak ada tindakan jika salah satu
kades mengangkanginya, pungakasnya,(By)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE