Obat Kuat Yang Disita BPOM Provinsi Jambi. Foto Asenk Lee |
Jambipos Online, Jambi-Tiga Apotik di Kota Jambi ditutup
sementara oleh Dinas Kesehatan Kota Jambi, karena menjual obat daftar G
(kategori keras). Sejak surat rekomendasi dari BPOM Provinsi Jambi diterima,
Dinkes langsung menutup dua Apotik itu hingga sekarang.(Baca : 2289 Item Barang Sitaan Badan POM RI Provinsi Jambi Dimusnaskan)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Ida Yulianti mengatakan,
awalnya ada tiga Apotik yang diduga menjual obat G di Kota Jambi berdasarkan
surat rekomendasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi.(Baca: Ini Daftar Merek dan Pemilik Barang "Haram" Sitaan BPOM RI di Provinsi Jambi)
“Dua Apotik yang ditutup itu lupa saya. KDA juga masuk
dalam rekomendasi BPOM untuk ditutup, setelah dilakukan pemeriksaan sudah
terpenuhi. Oleh karena itu Dinas Kesehatan mempersilahkan untuk buka kembali,”
akunya.(Baca: Ini Produk "Obat Kuat" Sitaan BPOM yang Dimusnahkan)
“Hanya ada beberapa administrasi yang belum dipenuhi Apotik
KDA. Untuk dua Apotik lainnya, Dinkes masih menginstruksikan untuk ditutup
karena tidak ada permintaan untuk pemeriksaan ulang. Sebenarnya Apotik KDA juga
harus tutup. Karena setelah tiga hari tutup mereka minta untuk diperiksa ulang,
kita periksa. Setelah diperiksa sudah memenuhi syarat, makanya sudah boleh
buka,” katanya,” katanya.
Ida menjelaskan, sejak surat rekomendasi dari BPOM Provinsi
Jambi diterima, Dinkes langsung menutup dua Apotik itu hingga sekarang. “Ini
harus dipenuhi dulu kewajiban dia baru boleh dibuka,” katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE