Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ini Isi Video Pengakuan Freddy Budiman

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (AFP Photo/BIma Sakti)
Jambipos Online, Jakarta- Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri Hendardi mengatakan TGPF telah menyaksikan copy video pengakuan terpidana mati narkoba yang telah dieksekusi Freddy Budiman yang dibuat oleh Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
 
"Secara umum dapat disampaikan bahwa ada tiga bagian dalam video tersebut, yakni bagian pertama berdurasi 39 detik, kedua berdurasi 18 menit 43 detik, dan ketiga 1 menit 25 detik. Video tersebut dibuat pada 28 Juli 2016 pada sekitar jam 17.00 lewat secara berurutan," kata Hendardi di Jakarta, Senin (29/8).

Hendardi menuturkan beberapa materi yang dapat dikemukakan kepada publik. Pertama, kata dia rekaman video tersebut berisi perjalanan spritual pribadi Freddy selama di penjara hingga menjelang proses eksekusi, yang mengaku telah bertobat.

"Kedua, rekaman video ini berisi semacam evaluasi dan saran menyangkut penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan dan dalam kaitannya dengan upaya menghapuskan praktik peredaran narkoba di LP," ungkap dia.

Dalam video tersebut, kata dia, Freddy juga menghimbau agar penanganan napi narkoba dilakukan secara ketat, tidak dipindahkan dari satu penjara ke penjara lain, termasuk keharusan adanya isolasi dari napi lain.

"Ketiga, menyangkut nama-nama aparat, bahwa benar ada disebut setidaknya tiga nama namun tidak dalam kaitannya dengan aliran dana sebagaimana kesaksian Freddy kepada Haris Azhar," ungkap dia.

TGPF, kata Hendardi sengaja tidak menyebut nama atau inisial untuk menghindari interpretasi yang keliru. Pasalnya, berpotensi mengganggu proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk memastikan adanya perlindungan hak bagi seseorang.

"Video hanya salah satu petunjuk awal di tengah keterbatasan petunjuk-petunjuk awal dari kesaksian Freddy. Tentu saja masih perlu dicari petunjuk-petunjuk lain yang memperkuat," pungkas Hendardi.(BSC)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar