Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (AFP Photo/BIma Sakti) |
Jambipos Online, Jakarta- Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri Hendardi mengatakan
TGPF telah menyaksikan copy video pengakuan terpidana mati narkoba yang
telah dieksekusi Freddy Budiman yang dibuat oleh Humas Ditjen
Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
"Secara umum dapat disampaikan bahwa ada tiga bagian dalam video
tersebut, yakni bagian pertama berdurasi 39 detik, kedua berdurasi 18
menit 43 detik, dan ketiga 1 menit 25 detik. Video tersebut dibuat pada
28 Juli 2016 pada sekitar jam 17.00 lewat secara berurutan," kata
Hendardi di Jakarta, Senin (29/8).
Hendardi menuturkan beberapa materi yang dapat dikemukakan kepada
publik. Pertama, kata dia rekaman video tersebut berisi perjalanan
spritual pribadi Freddy selama di penjara hingga menjelang proses
eksekusi, yang mengaku telah bertobat.
"Kedua, rekaman video ini berisi semacam evaluasi dan saran
menyangkut penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan dan dalam
kaitannya dengan upaya menghapuskan praktik peredaran narkoba di LP,"
ungkap dia.
Dalam video tersebut, kata dia, Freddy juga menghimbau agar
penanganan napi narkoba dilakukan secara ketat, tidak dipindahkan dari
satu penjara ke penjara lain, termasuk keharusan adanya isolasi dari
napi lain.
"Ketiga, menyangkut nama-nama aparat, bahwa benar ada disebut
setidaknya tiga nama namun tidak dalam kaitannya dengan aliran dana
sebagaimana kesaksian Freddy kepada Haris Azhar," ungkap dia.
TGPF, kata Hendardi sengaja tidak menyebut nama atau inisial untuk
menghindari interpretasi yang keliru. Pasalnya, berpotensi mengganggu
proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk memastikan adanya
perlindungan hak bagi seseorang.
"Video hanya salah satu petunjuk awal di tengah keterbatasan
petunjuk-petunjuk awal dari kesaksian Freddy. Tentu saja masih perlu
dicari petunjuk-petunjuk lain yang memperkuat," pungkas Hendardi.(BSC)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE