Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gunakan Narkoba, Ketua DPRD Sarolangun Dipecat

Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Syaihu
Jambipos Online, Sarolangun-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan memecat kadernya, Muhammad Syaihu (42) yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pemecatan Syaihu dari keanggotaan di PDIP dan di DPRD Sarolangun dilakukan terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Tersangka Syaihu hingga Sabtu (13/8) masih ditahan dan diperiksa di Polresta Jambi bersama tujuh orang rekannya yang tertangkap menyalahgunakan narkoba.
 
“Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Jambi akan melaksanakan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk memecat Ketua DPRD Sarolangun, Muhammad Syaihu yang ditangkap polisi akibat terlibat narkoba. Pemecatan dilakukan dari keanggotaan PDIP dan jabatan di DPRD Sarolangun,”kataKetua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto kepada wartawan di Jambi, Sabtu (13/8) terkait tertangkapnya Muhammad Syaihu dalam penggerebekan sarang narkoba di Kota Jambi.

Menurut Edi Purwanto, DPD PDIP Provinsi Jambi tetap melaksanakan arahan DPP PDIP terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kader PDIP Muhammad Syaihu yang kini menjabatKetua DPRD Sarolangun. Pengurus PDIP Provinsi Jambi juga secara konsisten melaksanakan kebijakan DPP PDIP yang tidak memberikan toleransi kepada kadernya yang terlibat narkoba.

“Kami juga mendukung proses hukum yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap Muhammad Syaihu. Kami tidak akan intervensi terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kader PDIP tersebut,”tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Bernard Sibarani melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Jambi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sri Kurniati menjelaskan, penyidik Polresta Jambi hingga Sabtu (13/8) masih menahan dan memeriksa intensif delapan tersangka kasus narkoba, termasuk Muhammad Syaihu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu, satu unit bong atau alat hisap sabu-sabu.

Dijelaskan, Muhammad Syaifu tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama tujuh orang tersangka lain dalam suatu penggerebekan sarang narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Jambi. Para tersangka, yakni Abdul Hakam (42), Januar (32), Jamaluddin (22), Fahrur Rozi (29), Thomas Rico (32) dan Timbul Widiyo (28). Muhammad Syaifu yang menjabat Ketua DPRD Sarolangun berada di Jambi dalam rangka

Menurut Sri Kurniati, semula polisi hanya berhasil menangkap seorang tersangka, Abdul Hakam (42) di rumahnya, Kampung Bugis, Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (11/8) malam. Dari tangan Abdul Hakam ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi yang dikorek dari tersangka Abdul Hakam, polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka lain, termasuk Muhammad Syaifu. Namun ketika dilakukan penggerebekan, polisi tidak mengetahui persis apakah Syaihu Ketua DPRD Sarolangun. Barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu dan alat hisap sabu-sabu,”katanya.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sarolangun, Sadaini mengaku menyesalkan tertangkapnya Ketua DPRD Sarolangun dalam penggerebekan sarang narkoba di Kota Jambi. Kasus tersebut dinilai merusak citra DPRD di tengah masyarakat.

Menurut Sadaini, Ketua DPRD Sarolangun, Muhammad Syaifu berada di Kota Jambi pekan ini dalam rangka mengikuti bimbingan teknis bersama anggota DPRD Sarolangun lainnya di salah satu perguruan tinggi. 

Bantah Lepaskan Syaihu

Kapolresta Jambi Kombes Polisi Bernard Sibarani membantah pihaknya memberikan penangguhan penahanan atas nama tersangka M. Syaihu (49), Ketua DPRD Sarolangun, terkait dengan dugaan kasus narkoba.

"Tidak benar itu. Kami tidak pernah melakukan penangguhan penahanan terhadap Syaihu. Yang bersangkutan masih berada di dalam sel tahanan milik Polresta Jambi," kata Bernard Sibarani, Jumat.

Ia menegaskan, "Tersangka masih ditahan. Kalau tidak percaya, silakan lihat sendiri yang bersangkutan di dalam sel tahanan Mapolresta Jambi."

Kini, kata Kapolresta Jambi, penyidikan kasusnya tersebut masih berlanjut, bahkan penyidik kepolisian sudah berkoordinasi untuk pemberkasan perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Jambi.

Seperti diketahui, M. Syaihu ditangkap bersama tujuh rekannya, semuanya laki-laki, di rumah milik tersangka, Kota Jambi. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram, satu alat isap sabu-sabu atau bong, dan sebuah pirek kaca.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketujuh laki-laki temannya Syaihu, yakni Abdul Hakam (42), Jamaludin (22), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Morsa Berlian (25), dan Timbul Widiyo (28). Hasil tes urine mereka, semuanya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. (SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar