Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Syaihu |
Jambipos Online, Sarolangun-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan memecat
kadernya, Muhammad Syaihu (42) yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten
Sarolangun, Provinsi Jambi. Pemecatan Syaihu dari keanggotaan di PDIP
dan di DPRD Sarolangun dilakukan terkait keterlibatannya dalam
penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Tersangka
Syaihu hingga Sabtu (13/8) masih ditahan dan diperiksa di Polresta Jambi
bersama tujuh orang rekannya yang tertangkap menyalahgunakan narkoba.
“Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Jambi akan melaksanakan
instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk memecat Ketua DPRD
Sarolangun, Muhammad Syaihu yang ditangkap polisi akibat terlibat
narkoba. Pemecatan dilakukan dari keanggotaan PDIP dan jabatan di DPRD
Sarolangun,”kataKetua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto kepada
wartawan di Jambi, Sabtu (13/8) terkait tertangkapnya Muhammad Syaihu
dalam penggerebekan sarang narkoba di Kota Jambi.
Menurut Edi Purwanto, DPD PDIP Provinsi Jambi tetap melaksanakan
arahan DPP PDIP terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan
kader PDIP Muhammad Syaihu yang kini menjabatKetua DPRD Sarolangun.
Pengurus PDIP Provinsi Jambi juga secara konsisten melaksanakan
kebijakan DPP PDIP yang tidak memberikan toleransi kepada kadernya yang
terlibat narkoba.
“Kami juga mendukung proses hukum yang dilakukan jajaran kepolisian
terhadap Muhammad Syaihu. Kami tidak akan intervensi terkait penanganan
kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kader PDIP
tersebut,”tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Bernard
Sibarani melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Jambi, Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Sri Sri Kurniati menjelaskan, penyidik Polresta
Jambi hingga Sabtu (13/8) masih menahan dan memeriksa intensif delapan
tersangka kasus narkoba, termasuk Muhammad Syaihu. Polisi berhasil
mengamankan barang bukti dari para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu,
satu unit bong atau alat hisap sabu-sabu.
Dijelaskan, Muhammad Syaifu tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis
sabu-sabu bersama tujuh orang tersangka lain dalam suatu penggerebekan
sarang narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Jambi. Para
tersangka, yakni Abdul Hakam (42), Januar (32), Jamaluddin (22), Fahrur
Rozi (29), Thomas Rico (32) dan Timbul Widiyo (28). Muhammad Syaifu yang
menjabat Ketua DPRD Sarolangun berada di Jambi dalam rangka
Menurut Sri Kurniati, semula polisi hanya berhasil menangkap seorang
tersangka, Abdul Hakam (42) di rumahnya, Kampung Bugis, Kotabaru, Kota
Jambi, Kamis (11/8) malam. Dari tangan Abdul Hakam ditemukan barang
bukti satu paket sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi yang dikorek dari tersangka Abdul Hakam,
polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka lain, termasuk Muhammad
Syaifu. Namun ketika dilakukan penggerebekan, polisi tidak mengetahui
persis apakah Syaihu Ketua DPRD Sarolangun. Barang bukti yang diamankan
polisi dari para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu dan alat hisap
sabu-sabu,”katanya.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sarolangun, Sadaini mengaku
menyesalkan tertangkapnya Ketua DPRD Sarolangun dalam penggerebekan
sarang narkoba di Kota Jambi. Kasus tersebut dinilai merusak citra DPRD
di tengah masyarakat.
Menurut Sadaini, Ketua DPRD Sarolangun, Muhammad Syaifu berada di
Kota Jambi pekan ini dalam rangka mengikuti bimbingan teknis bersama
anggota DPRD Sarolangun lainnya di salah satu perguruan tinggi.
Bantah Lepaskan Syaihu
Kapolresta Jambi Kombes Polisi Bernard Sibarani membantah pihaknya
memberikan penangguhan penahanan atas nama tersangka M. Syaihu (49),
Ketua DPRD Sarolangun, terkait dengan dugaan kasus narkoba.
"Tidak benar itu. Kami tidak pernah melakukan penangguhan penahanan
terhadap Syaihu. Yang bersangkutan masih berada di dalam sel tahanan
milik Polresta Jambi," kata Bernard Sibarani, Jumat.
Ia menegaskan, "Tersangka masih ditahan. Kalau tidak percaya, silakan
lihat sendiri yang bersangkutan di dalam sel tahanan Mapolresta Jambi."
Kini, kata Kapolresta Jambi, penyidikan kasusnya tersebut masih
berlanjut, bahkan penyidik kepolisian sudah berkoordinasi untuk
pemberkasan perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
Seperti diketahui, M. Syaihu ditangkap bersama tujuh rekannya,
semuanya laki-laki, di rumah milik tersangka, Kota Jambi. Dari
penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika
jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram, satu alat isap sabu-sabu atau bong,
dan sebuah pirek kaca.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan 114
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketujuh
laki-laki temannya Syaihu, yakni Abdul Hakam (42), Jamaludin (22),
Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Morsa Berlian
(25), dan Timbul Widiyo (28). Hasil tes urine mereka, semuanya positif
menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE