Gubernur Jambi H Zumi Zola |
Jambipos Online, Jambi-Sengketa lahan Jambi Bisnis Center (JBC) yang akan dibangun diatas
lahan bekas Dinas Peternakan Jambi, saat ini status hukumnya telah
dimenangkan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kasasi Mahkamah Agung.
Tetapi tetap terjadi penolakan keras dari pihak yang mengaku ahli waris. Bahkan eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan Senin (29/8/2016) oleh Pemprov Jambi gagal karena pihak yang mengaku ahli waris bertahan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jambi H Zumi Zola ketika dikonfirmasi Selasa siang
(30/8/2016), mengatakan tadi pagi dirinya telah bertemu dengan perwakilan
pihak yang mengaku ahli waris tersebut.
Dikatakan, keputusan hukum sudah inkrah melalui Mahkamah Agung,
bahwa lahan tersebut milik pemerintah Provinsi Jambi, dan semua pihak
harus tunduk kepada hukum.
"Mau apa lagi diatas itu tidak ada lagi dan sudah diputuskan saya harus menjalankan, tolong kita hormati,"ujarnya.
Terkait permintan ganti rugi mencapai Rp 260 miliar, dikatakan Zola akan
tetap mempertimbangkan dan memperhatikan masyarakat jambi tetapi
permintaan tersebut harus digaris bawahi tidak melanggar hukum dan harus
punya dasar.
"Saya sebagai gubernur dan bapak bupati dan walikota wajib hukumnya
untuk memperhatikan masyarakat Jambi, tetapi permintaan ini harus
digarisbawahi tidak melanggar hukum,"ujarnya.
"Harus ada dasar-dasarnya apa permintaan ini, dan kami
menerima ini, kami tidak menutup pintu aspirasi, kami akan
mempertimbangkan, Kami tetap harus berpegang kepada hukum yang berlaku,
tidak bisa di luar itu tidak bisa, Saya sudah sampaikan tegas-tegas
seperti itu," jelasnya.
Zola meminta kepada semua pihak untuk mendukung karena JBC dibangun untuk masyarakat Jambi. "Tolong didukung, Jangan hanya karena sekelompok pihak saja yang
memaksakan kehendak apalagi melanggar hukum yang sudah kita tetapkan,
masyarakat Jambi lebih besar akan merasa rugi," tandasnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE