BOS Peti Asal Merangin Ditangkap Beserta 1 Kg Emas Ilegal |
Jambipos Online, Merangin-Jajaran Koramil Limun berhasil menangkap satu kilo emas
Hasil Peti, dan sejumlah uang sebesar Rp 200 juta, serta toke emas ilegal
pun di giring bernama Yudha warga Sungai Manau Kabupaten Merangin dan
satu orang sopir bernama Zulfikar.
Dari tangan tersangka koramil berhasil mengamankan satu
kilo bubuk Emas, dan uang tunai sebesar Rp 200 juta, serta timbangan
digital.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli emas hasil tambang emas ilegal dalam partai besar, di Desa Pulau Pandan Kecamatan, Limun.
Berdasarkan Informasi tersebut kemudian di tindak lanjuti.
Sekitar pukul 04.30 WIB (24/8), Danramil bersama dengan Waka Polres
sarolangun langsung bergerak menghadang mobil Honda Jazz yang ditumpangi
Yuda dan sopirnya.
Hasilnya dua tersangka berhasil di amankan bersama barang bukti, dan kemudian diserahkan ke Mapolres Sarolangun.
"Begitu dapat informasi dari masyarakat kami langsung
bergerak cepat dan hasilnya satu kilo gram bubuk emas dan dua tersangka
dan kendaraan honda Jazz, serta uang tunai langsung kita serahkan ke
Polres Sarolangun,"ungkap Danramil Limun, Kapten Inf Sutego, kepada
sejumlah awak media.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE